Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penegakan Hukum RI Selama 2020 di Mata Hamdan Zoelva

Mediaindonesia.com
29/12/2020 14:35
Penegakan Hukum RI Selama 2020 di Mata Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Hamdan Zoelva, SH. MH(MI/Rommy P)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Hamdan Zoelva memberi catatan kritis penegakan hukum di Indonesia selama 2020. Ada lima masalah krusial yang patut disikapi dengan bijaksana dan kepala dingin

"Beberapa hari kedepan, tahun 2020 akan berakhir. Alangkah baiknya jika kita melakukan muhasabah (intropeksi) agar prospek penegakan hukum 2021 lebih baik dan berkeadilan," ujar Hamdan Zoelva, dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (29/12)

Pertama, jelas Hamdan Zoelva, penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia masih menjadi tantangan berat selama tahun 2020. Masyarakat masih menyuarakan isu kesetaraan hukum dalam penyelesaian sejumlah kasus, misalnya perbedaan perlakuan hukum dalam kasus pelaporan pelanggaran undang-undang ITE dan kasus kerumunan. Hukum sejatinya diterapkan secara imparsial, berlaku kepada siapapun dan berkeadilan.

"Meningkatnya pemidaan terhadap kelompok yang kontra pemerintah mencoreng iklim demokrasi. Proses dialog harus lebih dikedepankan daripada pemidanaan yang sesungguhnya adalah suatu upaya paling akhir (ultimum remedium)," ujar dia.

kedua, ungkap dia, penegakan hukum di tahun 2020 juga memperlihakan 'wajah keras dan memaksa'. Kita patut menyesalkan jatuhnya korban jiwa dalam bentrokan FPI dengan Polri di jalan tol pada akhir tahun ini. Pendekatan persuasif dan humanis harus lebih dikedepankan tanpa mengorbankan ketegasan dalam penegakan hukum.

Ketiga, menurut Hamdan Zoelva, ditangkapnya dua menteri Kabinet Indonesia Maju dan sejumlah kepala daerah menunjukan rendahnya keteladanan moral para pejabat. Reformasi birokrasi belum menjadi perhatian penting. Integritas moral juga tidak menjadi pertimbangan utama partai politik pada saat pencalonan. Akibatnya yang dilahirkan adalah pejabat yang terlibat dalam perkara korupsi dan harus berurusan dengan hukum. Ketika banyak pekerja di PHK, perusahaan bangkrut, tenaga medis berguguran, rumah sakit tidak mampu menampung pasien covid 19, sejumlah pejabat tinggi negara tersebut justru tega melakukan korupsi. Begitu tipis akhlak dan tanggungjawab kepada rakyat dan negara.

"Pada sisi lain, kita mengapresiasi langkah-langkah KPK dan tidak ragu untuk melakukan Langkah serupa pada tahun 2021," .

Keempat, ungkap dia, peradilan kasus Joko Tjandra juga membuka kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Adanya mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan. Putusan hukum diperjual belikan. "Perlu evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan kenegakkan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Joko Tjandra saja," tegasnya.

Kelima, jelas dia, lahirnya undang-undang Omnibus law disatu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perijinan, namun disisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas. Dalam demokrasi, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil. Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat. Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dala mmelakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Darurat Reformasi Penegakan Hukum



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya