Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amnest Internsional Desak Tersangka Pembunuh Warga Papua Diadili

Dhika Kusuma Winata
25/12/2020 13:20
Amnest Internsional Desak Tersangka Pembunuh Warga Papua Diadili
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hamid.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

AMNESTI Internasional Indonesia menyayangkan peristiwa tewasnya dua warga Papua di Kabupaten Intan Jaya yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hamid meminta agar anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus itu dihukum seadil-adilnya.

"Kami menyesalkan masih adanya kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi pengadilan umum secara terbuka dan benar-benar adil," kata Usman melalui keterangan yang diterima, Jumat (25/12).

Puspom TNI AD sebelumnya menetapkan sembilan orang anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus itu. Menurut Usman, impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum, lanjutnya, wajib tunduk pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004.

"Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas," ucapnya.

Amnesti juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban serta menjamin peristiwa kekerasan di Papua tidak terulang kembali. Usman mengatakan keluarga korban pelanggaran HAM di Papua menanti keadilan. Amnesty mencatat setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan ada sembilan tersangka dalam kasus itu. Mereka terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya