Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KPK menyelisik penggunaan uang dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy turut menggunakan duit yang didapat dari eksportir untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.
Hal itu didalami penyidik KPK ketika memeriksa sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, yang juga merupakan tersangka dalam kasus itu.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster. Antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami penyidik,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan keterangan terkait dengan arahan Edhy dan pengunaan duit itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Detailnya akan dibuka KPK di persidangan kelak.
Penyidik sebelumnya juga memeriksa istri Edhy, Iis Rosita Dewi, sebagai saksi. Anggota DPR Komisi V itu dicecar penyidik mengenai kegiatan kunjungan dinas Edhy di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Penyidik juga mengonfirmasikan barang-barang belanjaan yang sudah disita.
Selain Amiril dan Iis, KPK memeriksa tiga saksi lain, yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi , advokat Djasman Malik, dan Kasman dari bagian finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI). Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan dokumen-dokumen ekspor yang disita.
Dari penangkapan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang mewah hasil belanjaan Edhy, di antaranya sejumlah jam, tas, pakaian, dan sepeda.
KPK mencatat hasil sitaan juga terus bertambah. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp16 miliar. Kemudian, ada pula lima mobil dan sembilan sepeda. Barang-barang itu diamankan dari penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Edhy.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu, yakni Edhy Prabowo, dua staf khusus Menteri KKP, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. (Dhk/P-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved