Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Delapan Tentara Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan

Cahya Mulyana
23/12/2020 14:46
Delapan Tentara Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan
Ilustrasi(Medcom.id)

TIM Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) mendalami kasus pembakaran rumah dinas kesehatan pada 19 September di Hitadipa, Papua. Hasilnya terungkap delapan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KA, Serda MFA, Sertu S, Seda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko di Markas Komando Puspomad, Jakarta, Rabu (23/12).

Menurut dia, penetapan delapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Mabesad dan Kodam XVII Cendrawasih. Pada prosesnya, tim memeriksa 12 orang yang terdiri dari 11 anggota TNI AD dan satu sipil yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya Labuan Hutabarat.

Delapan tersangka berasal dari lima anggota Satuan Tugas (Satgas) Penebalan Apter BKO Kodam XVII Cendrawasih dan telah dilakukan penahanan di Sub Denpom XVII 1-1 Nabire. Berkas perkara kelimanya sudah dilimpahkan ke Orditur Militer Iv-20 Jayapura pada 10 Desember.

Tiga tersangka lain dari satuan Yonif Raider 400 belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih melaksanakan tugas operasi pengamanan perbatasan mobil di bawah kendali Komando Operasi Pisang Sirih. "Pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersangka itu adalah Pasal 187 (I) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 55 (I) KUHP," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya