Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengatakan di sepanjang tahun 2020 tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri telah menangkap dan menetapkan 228 tersangka tindak pidana terorisme di Indonesia.
Idham merinci sebanyak 70 tersangka telah memasuki tahapan persidangan. Sementara, 146 orang masih dalam proses penyidikan. Terkini, dua tersangka telah menjalani sidang. Terakhir, sebanyak 10 orang diproses hukum.
“Ada dua buronan teroris ditangkap,” ucap Idham, pada acara rilis akhir tahun Polri 2020 di Mabes Polri Jakarta, Selatan, Selasa (22/12).
Idham menyebut pihaknya telah menangkap sebanyak 23 teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Adapun dua diantaranya merupakan eks DPO (daftar pencarian orang) polisi selama belasan tahun.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ciptakan Puisi Untuk Ibu
Yang pertama ialah Upik Lawanga yang merupakan pelaku dalang di balik bom Gor Poso, bom Tentena, Bom Pasar Sentral. Upik sendiri telah menjadi DPO selama 14 tahun.
Sementara Zulkarnain ialah dalang di balik bom Bali I. Zulkarnain telah menjadi buron selama 19 tahun. Zulkarnain juga berperan sebagai perakit high explosive bomb. Selain itu, dia juga perakit senjata api yang memiliki kemampuan militer.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang terduga teroris yang ditangkap di Lampung tengah dibawa ke Jakarta. Para terduga teroris tersebut tergabung dalam kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI). (OL-4)
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved