Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengatakan di sepanjang tahun 2020 tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri telah menangkap dan menetapkan 228 tersangka tindak pidana terorisme di Indonesia.
Idham merinci sebanyak 70 tersangka telah memasuki tahapan persidangan. Sementara, 146 orang masih dalam proses penyidikan. Terkini, dua tersangka telah menjalani sidang. Terakhir, sebanyak 10 orang diproses hukum.
“Ada dua buronan teroris ditangkap,” ucap Idham, pada acara rilis akhir tahun Polri 2020 di Mabes Polri Jakarta, Selatan, Selasa (22/12).
Idham menyebut pihaknya telah menangkap sebanyak 23 teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Adapun dua diantaranya merupakan eks DPO (daftar pencarian orang) polisi selama belasan tahun.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ciptakan Puisi Untuk Ibu
Yang pertama ialah Upik Lawanga yang merupakan pelaku dalang di balik bom Gor Poso, bom Tentena, Bom Pasar Sentral. Upik sendiri telah menjadi DPO selama 14 tahun.
Sementara Zulkarnain ialah dalang di balik bom Bali I. Zulkarnain telah menjadi buron selama 19 tahun. Zulkarnain juga berperan sebagai perakit high explosive bomb. Selain itu, dia juga perakit senjata api yang memiliki kemampuan militer.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang terduga teroris yang ditangkap di Lampung tengah dibawa ke Jakarta. Para terduga teroris tersebut tergabung dalam kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI). (OL-4)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved