Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

JI Gunakan Kotak Amal Akibat Dana Asing Menyusut

Cahya Mulyana
19/12/2020 10:43
JI Gunakan Kotak Amal Akibat Dana Asing Menyusut
Penangkapan anggota Jamaah Islamiyah(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PAKAR Terorisme Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Roby Sugara menilai pendanaan asing terhadap Jamaah Islamiyah (JI) mulai menyusut. Untuk itu, kelompok radikal ini menyedot dana masyarakat lewat modus kotak amal bodong.

Kotak amal ini menyertakan izin palsu berupa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama. Berikutnya juga menyadur nama yayasan tertentu untuk menarik simpati calon pemberi sedekah.

"Fenomena ini menandakan bahwa sudah tidak ada lagi pendanaan dari luar negeri. Mereka harus kreatif mencari dana untuk bertahan," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (19/12).

Menurut dia, praktik yang dilakukan JI ini juga memanfaatkan simpati dan empati masyarakat Indonesia yang cukup besar untuk mendapatkan pendanaan. Hasilnya digunakan untuk menggerakkan roda aktivitas JI termasuk pelatihan militer anggotanya.

"Bisa cek potensi zakat dan infak yang besar sekali. Jadi mereka memanfaatkan peluang itu," katanya.

Sayangnya masyarakat yang sering memberi sedekah lewat kotak amal jarang memperhatikan yayasan berikut legalitas nomor izin yang disertakan.

"Ini bahaya karena dana itu digunakan untuk peningkatan kemampuan militer mereka," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 21 Teroris Jamaah Islamiyah di Delapan Lokasi

Ia pun mendorong pemerintah dengan perangkat yang dimiliki untuk menertibkan modus tersebut.

"Sebenarnya kita sudah ada Undang-undang yang mengatur zakat. Jadi siapapun yang mengambil dana dari masyarakat harus ada izin dari lembaga terkait," tutupnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris JI tersebar di 12 daerah. Perkara ini telah menjerat FS berasal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) sebagai tersangkanya.

Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatra Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500) dan Ambon (20).

Ciri-ciri kotak amal yang ditemukan di Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon berbentuk kotak kaca dengan rangka kayu. Daerah lainnya berupa kotak kaca dengan rangka aluminium.

Untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah modus ini mencantumkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama. Mayoritas kotak amal itu ditempatkan di warung makan dan dananya dipergunakan JI untuk aksi tertentu.(OL-5) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya