Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Renovasi dan Perawatan Rumah Nurhadi Habiskan Miliaran Rupiah

Tri Subarkah
18/12/2020 17:49
Renovasi dan Perawatan Rumah Nurhadi Habiskan Miliaran Rupiah
.(MI/Adam Dwi)

JAKSA penuntut umum KPK menghadirkan Budi Susanto sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Budi diketahui merupakan kontraktor yang bekerja untuk Nurhadi sejak tahun 2000 untuk membangun maupun renovasi rumah.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK memaparkan daftar pekerjaan yang telah dilakukan Budi sesuai dengan BAP yang telah diambil. Dari rincian yang dijabarkan, diketahui Nurhadi menggelontorkan uang paling sedikit Rp370 juta. Paling banyak terjadi antara 2017-2018 untuk renovasi rumah di Patal Senayan.

Pada 2006, Budi melakukan renovasi terhadap kediaman Nurhadi yang berada di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Untuk di Jalan Hang Lekir V/VI pekerjaan renovasinya senilai Rp770 juta dan di Jalan hang Lekir VIII/II senilai Rp741 juta.

Pada 2011-2013, Budi mengerjakan proyek renovasi unit Apartemen Residence VIII Senopati senilai Rp500 juta. Selanjutnya pada 2012-2013, ia juga melakukan renovasi untuk kantor di Office 8 Senopati dengan biaya Rp500 juta.

Pada 2014, Budi mengerjakan pekerjaan untuk vila Nurhadi di Gadog, Jawa Barat, sebesar Rp6 miliar. Uang senilai Rp370 juta diberikan kepada Budi untuk proyek pekerjaan di Pasir Muncung pada 2016.

Menurut Budi, seluruh biaya pekerjaan diberikan oleh Nurhadi secara tunai. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyoni hanya melakukan pembayaran satu kali.

JPU KPK juga mengonfirmasi ke Budi ihwal biaya perawatan yang digelontorkan Nurhadi untuk vilanya yang berada di Pasir Muncung. Dalam BAP-nya, Budi menyebut renovasi perawatan vila tersebut mencapai Rp10 miliar. "Dapat dikatakan dari 2012-2018 pengeluaran vila Rp10,6 miliar," ujar Budi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).

Antara 2017-2018, Budi juga melakukan revonasi perombakan rumah di Patal Senayan senilai Rp14,5 miliar. Di tahun yang sama, renovasi juga dilakukan terhadap unit Apartmen District 8 senilai Rp3,9 miliar.

Proyek pembangunan rumah yang dikerjakan terhadap kliennya, Nurhadi, termasuk kategori mewah. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya