Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum KPK menghadirkan Budi Susanto sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Budi diketahui merupakan kontraktor yang bekerja untuk Nurhadi sejak tahun 2000 untuk membangun maupun renovasi rumah.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK memaparkan daftar pekerjaan yang telah dilakukan Budi sesuai dengan BAP yang telah diambil. Dari rincian yang dijabarkan, diketahui Nurhadi menggelontorkan uang paling sedikit Rp370 juta. Paling banyak terjadi antara 2017-2018 untuk renovasi rumah di Patal Senayan.
Pada 2006, Budi melakukan renovasi terhadap kediaman Nurhadi yang berada di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Untuk di Jalan Hang Lekir V/VI pekerjaan renovasinya senilai Rp770 juta dan di Jalan hang Lekir VIII/II senilai Rp741 juta.
Pada 2011-2013, Budi mengerjakan proyek renovasi unit Apartemen Residence VIII Senopati senilai Rp500 juta. Selanjutnya pada 2012-2013, ia juga melakukan renovasi untuk kantor di Office 8 Senopati dengan biaya Rp500 juta.
Pada 2014, Budi mengerjakan pekerjaan untuk vila Nurhadi di Gadog, Jawa Barat, sebesar Rp6 miliar. Uang senilai Rp370 juta diberikan kepada Budi untuk proyek pekerjaan di Pasir Muncung pada 2016.
Menurut Budi, seluruh biaya pekerjaan diberikan oleh Nurhadi secara tunai. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyoni hanya melakukan pembayaran satu kali.
JPU KPK juga mengonfirmasi ke Budi ihwal biaya perawatan yang digelontorkan Nurhadi untuk vilanya yang berada di Pasir Muncung. Dalam BAP-nya, Budi menyebut renovasi perawatan vila tersebut mencapai Rp10 miliar. "Dapat dikatakan dari 2012-2018 pengeluaran vila Rp10,6 miliar," ujar Budi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Antara 2017-2018, Budi juga melakukan revonasi perombakan rumah di Patal Senayan senilai Rp14,5 miliar. Di tahun yang sama, renovasi juga dilakukan terhadap unit Apartmen District 8 senilai Rp3,9 miliar.
Proyek pembangunan rumah yang dikerjakan terhadap kliennya, Nurhadi, termasuk kategori mewah. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved