Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pilkada Susulan di Boven Digoel Digelar Usai Natal

Indriyani Astuti
17/12/2020 17:30
Pilkada Susulan di Boven Digoel Digelar Usai Natal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan pemungutan suara susulan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua yang sempat tertunda kemungkinan akan dilaksanakan setelah hari raya Natal.

Hal itu ia kemukakan pada diskusi  webinar nasional bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" yang diselenggarakan oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Arief menuturkan KPU Provinsi Papua sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan beberapa pihak di daerah mengenai hal tersebut.

"Mereka awalnya mengeluarkan dua opsi ada perayaan natal dan tahun baru, jadi apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah natal. Saya belum terima laporan resmi kemungkinan akan dilaksanakan pada 28 Desember 2020," ungkap Arief.

Seperti diberitakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Boven Digoel sempat ditunda karena adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.

Gugatan tersebut diterima oleh Bawaslu menerima gugatan sehingga mereka dinyatakan berhak menjadi peserta pilkada Kabupaten Boven Digoel. Putusan Bawaslu tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.

Baca juga: 20 Ribu Kotak Amal Kelompok Teroris JI Tersebar di 12 Daerah

Sengketa pencalonan di Boven Digoel bermula karena ada dua acuan berbeda mengenai status Yusak yang merupakan mantan terpidana narapidana kasus korupsi. KPU mencantumkan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS. 1-PK.01.01.02-7176 soal status Yusak sebagai mantan napi korupsi.

Pada 2010, Yusak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan keuangan daerah 2005-2007 saat menjabat Bupati Boven Digoel. PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon kepala daerah harus menjalani lima tahun setelah selesai pidana penjara sebelum mencalonkan diri.

Sementara Yusak d bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Adapun Bawaslu beralasan Yusak telah memenuhi persyaratan formil karena bebas 2014. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya