Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan pemungutan suara susulan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua yang sempat tertunda kemungkinan akan dilaksanakan setelah hari raya Natal.
Hal itu ia kemukakan pada diskusi webinar nasional bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" yang diselenggarakan oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).
Arief menuturkan KPU Provinsi Papua sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan beberapa pihak di daerah mengenai hal tersebut.
"Mereka awalnya mengeluarkan dua opsi ada perayaan natal dan tahun baru, jadi apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah natal. Saya belum terima laporan resmi kemungkinan akan dilaksanakan pada 28 Desember 2020," ungkap Arief.
Seperti diberitakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Boven Digoel sempat ditunda karena adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Gugatan tersebut diterima oleh Bawaslu menerima gugatan sehingga mereka dinyatakan berhak menjadi peserta pilkada Kabupaten Boven Digoel. Putusan Bawaslu tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Baca juga: 20 Ribu Kotak Amal Kelompok Teroris JI Tersebar di 12 Daerah
Sengketa pencalonan di Boven Digoel bermula karena ada dua acuan berbeda mengenai status Yusak yang merupakan mantan terpidana narapidana kasus korupsi. KPU mencantumkan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS. 1-PK.01.01.02-7176 soal status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Pada 2010, Yusak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan keuangan daerah 2005-2007 saat menjabat Bupati Boven Digoel. PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon kepala daerah harus menjalani lima tahun setelah selesai pidana penjara sebelum mencalonkan diri.
Sementara Yusak d bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Adapun Bawaslu beralasan Yusak telah memenuhi persyaratan formil karena bebas 2014. (OL-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved