Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan pemungutan suara susulan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua yang sempat tertunda kemungkinan akan dilaksanakan setelah hari raya Natal.
Hal itu ia kemukakan pada diskusi webinar nasional bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" yang diselenggarakan oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).
Arief menuturkan KPU Provinsi Papua sudah melakukan rapat dan koordinasi dengan beberapa pihak di daerah mengenai hal tersebut.
"Mereka awalnya mengeluarkan dua opsi ada perayaan natal dan tahun baru, jadi apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah natal. Saya belum terima laporan resmi kemungkinan akan dilaksanakan pada 28 Desember 2020," ungkap Arief.
Seperti diberitakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Boven Digoel sempat ditunda karena adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Gugatan tersebut diterima oleh Bawaslu menerima gugatan sehingga mereka dinyatakan berhak menjadi peserta pilkada Kabupaten Boven Digoel. Putusan Bawaslu tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Baca juga: 20 Ribu Kotak Amal Kelompok Teroris JI Tersebar di 12 Daerah
Sengketa pencalonan di Boven Digoel bermula karena ada dua acuan berbeda mengenai status Yusak yang merupakan mantan terpidana narapidana kasus korupsi. KPU mencantumkan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS. 1-PK.01.01.02-7176 soal status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Pada 2010, Yusak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan keuangan daerah 2005-2007 saat menjabat Bupati Boven Digoel. PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon kepala daerah harus menjalani lima tahun setelah selesai pidana penjara sebelum mencalonkan diri.
Sementara Yusak d bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Adapun Bawaslu beralasan Yusak telah memenuhi persyaratan formil karena bebas 2014. (OL-4)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved