Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLDA Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terkait aksi unjuk rasa 1812 yang dilakukan Anak NKRI yang terdiri dari Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI bersama massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212.
FPI dkk akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12) besok. Mereka menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas dan meminta Rizieq Shihab dibebaskan.
"Kami tidak mengeluarkan izinnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (17/12).
Yusri mengatakan, di samping tidak memberikan izin, pihaknya akan melakukan pencegahan di sejumlah wilayah untuk membendung peserta aksi. Ia mengatakan petugas akan turun langsung dengan memberi imbauan tidak boleh ada kerumunan.
Baca juga: Polri Periksa Vendor CCTV Tol Japek Terkait Bentrok FPI-Polisi
"Preventif kita mulai dari daerah-daerah, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," kata Yusri.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyerukan umat untuk terus berjuang menuntut keadilan dalam kasus penembakan 6 laskar FPI dan penahanan Rizieq Shihab. Perjuangan itu bisa dilakukan lewat unjuk rasa bertajuk Aksi 1812 di Istana Negara, Jumat (18/12).
"Insya Allah hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 Pukul 13.00 di depan Istana Negara akan ada aksi dari anak NKRI dan Insya Allah saya akan hadir di sana untuk melanjutkan perjuangan kita semua demi tegaknya keadilan," kata Slamet.(OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved