Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ratusan URL itu disebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Menurut hasil analisa Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi televideo melalui akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (16/12).
Baca juga: Saatnya Parpol Merenung
Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan tentang larangan berkampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Selain itu, ada 22 URL yang melanggar aturan dalam Pasal 69 huruf b UU Nomor 10 tahun 2016.
Beleid tersebut menerangkan pelarangan kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.
Fritz juga mengungkap adanya 522 url yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2020 jo Pasal 62 PKPU 13 tahun 2020. Pasal 69 huruf k mengatur pelarangan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
"Kemudian 2 url melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terang Fritz.
Terhadap 739 URL tersebut, Bawaslu telah meminta di-take down melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Facebook. Upaya itu dilakukan karena ratusan URL itu telah melanggar sejumlah peraturan. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved