Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ratusan URL itu disebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Menurut hasil analisa Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi televideo melalui akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (16/12).
Baca juga: Saatnya Parpol Merenung
Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan tentang larangan berkampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Selain itu, ada 22 URL yang melanggar aturan dalam Pasal 69 huruf b UU Nomor 10 tahun 2016.
Beleid tersebut menerangkan pelarangan kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.
Fritz juga mengungkap adanya 522 url yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2020 jo Pasal 62 PKPU 13 tahun 2020. Pasal 69 huruf k mengatur pelarangan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
"Kemudian 2 url melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terang Fritz.
Terhadap 739 URL tersebut, Bawaslu telah meminta di-take down melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Facebook. Upaya itu dilakukan karena ratusan URL itu telah melanggar sejumlah peraturan. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved