Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Temukan Ratusan URL Kampanye Fitnah Selama Pilkada 2020

Fachri Audhia Hafiez
17/12/2020 07:20
Bawaslu Temukan Ratusan URL Kampanye Fitnah Selama Pilkada 2020
Logo Bawaslu terlihat di kantor Bawaslu, Jakarta.(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ratusan URL itu disebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Menurut hasil analisa Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi televideo melalui akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (16/12).

Baca juga: Saatnya Parpol Merenung

Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan tentang larangan berkampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Selain itu, ada 22 URL yang melanggar aturan dalam Pasal 69 huruf b UU Nomor 10 tahun 2016.

Beleid tersebut menerangkan pelarangan kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Fritz juga mengungkap adanya 522 url yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2020 jo Pasal 62 PKPU 13 tahun 2020. Pasal 69 huruf k mengatur pelarangan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

"Kemudian 2 url melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terang Fritz.

Terhadap 739 URL tersebut, Bawaslu telah meminta di-take down melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Facebook. Upaya itu dilakukan karena ratusan URL itu telah melanggar sejumlah peraturan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya