Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kubu Nurhadi Klaim Pertemuan Hakim Agung Tak Terkait Perkara

Ant
16/12/2020 23:20
Kubu Nurhadi Klaim Pertemuan Hakim Agung Tak Terkait Perkara
Nurhadi(MI/ Adam Dwi)

TIM kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono mengakui ada pertemuan antara Nurhadi dengan tiga hakim agung. 

Namun, Muhammad Rudjito, menegaskan, pertemuan itu tidak berkaitan dengan pengurusan perkara.

"Jadi tadi ditegaskan memang ada pertemuan antara Pak Nurhadi dengan tiga orang Hakim Agung dengan Pak Sunarto, Pak Purwosusilo dan Abdul Manaf. Tetapi pertemuan itu ditegaskan untuk menghindari fitnah bukan terkait dengan pengurusan perkara," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).

Rudjito menegaskan tidak pernah ada pembicaraan pengurusan perkara antara Nurhadi dengan tiga hakim agung. Pertemuan itu diungkap Kepala Sub Bagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014 Jumadi saat bersaksi untuk Nurhadi dan Rezky.

"Pengurusan perkara apapun tidak pernah dibicarakan, tidak pernah ada pembicaraan dalam pertemuan tersebut," tandasnya.

Rudjito menambahkan, pertemuan Nurhadi dengan para hakim agung tersebut hanya membahas penganganggaran dan pembentukan pengadilan baru, bukan soal pengurusan perkara.

"Yang jelas pertemuan itu hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru," tandasnya.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menggali informasi ihwal penyerahan dokumen yang dilakukan Jumadi atas perintah Nurhadi ke Sunarto. 

Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 2017. Menurut Jumadi, surat yang diserahkan Nurhadi melaluinya adalah surat resmi.

"Saya pikir itu surat dinas, surat resmi. Artinya surat kedinasan, karena di situ tertulis surat untuk Ketua Muda Pengawasan," kata Jumadi. 

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya