Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Temukan 1.370 PPK Terkendala Akses Sirekap

Fachri Audhia Hafiez
16/12/2020 17:56
Bawaslu Temukan 1.370 PPK Terkendala Akses Sirekap
Pilkada(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kendala panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam mengakses Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan ini hasil pengawasan Bawaslu saat memantau rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Terdapat 1.370 PPK terkendala jaringan dalam penggunaan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi televideo melalui akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (16/12).

Temuan lainnya dalam pengawasan Bawaslu itu yakni 972 PPK tidak bisa menggunakan Sirekap. Selanjutnya 503 PPK keberatan dengan pernyataan pengawas pemilihan serta 491 PPK keberatan dengan apa yang disampaikan saksi pemungutan suara.

Selanjutnya ada perbedaan angka dalam Sirekap dengan formulir Model C.Salinan KWK dengan yang diterima pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Kondisi ini terjadi di 353 PPK.

Baca juga : Presiden: Pencegahan Korupsi Lebih Efektif daripada Penangkapan

"Temuan lainnya PPK tidak menyusun jadwal berdasarkan pengelompokan kelurahan/desa sebanyak 64 PPK, lokasi rekapitulasi dilakukan di ruangan tertutup 324 PPK, dan adanya selisih penggunaan suara saat rekapitulasi 313 PPK," beber Afif.

Di sisi lain, Bawaslu juga menggunakan perangkat elektronik yakni Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu) dalam pemantauan tersebut. Penggunaan sistem itu untuk pembanding data temuan KPU maupun Bawaslu saat rekapitulasi.

"Ada paling sedikit 153 kabupaten/kota yang *panitia pengawas kecamatan (panwascam)* menggunakan data Siwaslu pada proses rekapitulasi di kecamatan," kata Afif.

Penggunaan Siwaslu diklaim dilakukan pada 256.139 TPS dari total 298.941 TPS. Laporan yang masuk dalam Siwaslu meliputi kesesuaian teknis penyelengggaraan dengan prosedur dan hasil penghitungan suara di TPS.

Afif mengatakan, data yang masuk melalui Siwaslu tersebut juga akan digunakan sebagai hasil pengawasan jika ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Data Siwaslu dan Form-A hasil pengawasan akan menjadi alat konfirmasi.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya