Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 berjalan dengan baik dan lancar. Kendati di tengah pandemi covid-19, sekitar 76% warga menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara Rabu (9/12/2020) lalu.
Demikian dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnnavian di Yogyakarta, kemarin. Ia menyebut ada 90-an negara yang menyelenggarakan pemilihan tahun ini. “Pilkada serentak 2020 ialah terbesar nomor dua di dunia setelah Amerika Serikat,” ujarnya.
Tito memerinci, kurang lebih 76 juta orang menggunakan hak pilih dari 100,3 juta pemilih dalam Pilkada 2020. Pengaturan waktu mencoblos dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).
Petugas pun dapat menjalankan tugas dengan rileks karena semua berjalan teratur. Pilkada serentak 2020 diharapkan bisa menjadi model pelaksanaan pemilihan- pemilihan yang lain. “Pilkada ini menunjukkan kita mampu melaksanakan agenda yang sangat kolosal,” tutur Tito.
Mendagri pun berterima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pilkada, pasangan calon, pemerintah daerah, partai politik, hingga jajaran pemerintah pusat yang menyokong kelancaran pilkada.
Kelancaran pilkada diakui lembaga pemantau pemilu. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menemukan ketaatan penerapan protokol kesehatan (prokes) mencapai 92%.
“Pilkada di tengah pandemi memang perlu diapresiasi karena rata-rata penerapan protokol kesehatan di TPS sudah baik,” kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana pada webinar, kemarin.
Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil pemantau pemilu yang terdiri dari tujuh lembaga, yakni Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, KISP, Netfi d, Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), dan Kemitraan, mengungkapkan temuan serupa. Dari 127 responden pemantau, 94,5% menunjukkan standar dan prosedur prokes covid-19 di TPS sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Temuan lain, lanjut Ihsan, terdapat persoalan klasik mulai politik uang hingga pengambilan kotak suara secara paksa. Secara umum, Kode mencatat pelanggaran dan pidana pemilu sebanyak 48,26%. Perinciannya, 66 temuan politik uang, 25 temuan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral, dan 7 temuan kasus pemilih yang memilih, padahal tidak punya hak pilih.
Sengit
Pertarungan paslon di beberapa daerah berjalan sangat sengit dengan selisih suara ketat. Itu seperti terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi sehingga berpotensi memunculkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ihsan juga memprediksi enam provinsi lainnya, yakni Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara, turut mengajukan banding hasil ke MK. Apalagi, MK telah menghapus ambang batas sengketa pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan data dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghadapi gugatan di MK. “Data yang kami gunakan walaupun ada tahapan dalam persidangan kami gunakan Sirekap sebagai pembanding dan disandingkan dengan bukti lain,” tandas anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada webinar yang sama. (Ant/P-2)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved