Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 berjalan dengan baik dan lancar. Kendati di tengah pandemi covid-19, sekitar 76% warga menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara Rabu (9/12/2020) lalu.
Demikian dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnnavian di Yogyakarta, kemarin. Ia menyebut ada 90-an negara yang menyelenggarakan pemilihan tahun ini. “Pilkada serentak 2020 ialah terbesar nomor dua di dunia setelah Amerika Serikat,” ujarnya.
Tito memerinci, kurang lebih 76 juta orang menggunakan hak pilih dari 100,3 juta pemilih dalam Pilkada 2020. Pengaturan waktu mencoblos dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).
Petugas pun dapat menjalankan tugas dengan rileks karena semua berjalan teratur. Pilkada serentak 2020 diharapkan bisa menjadi model pelaksanaan pemilihan- pemilihan yang lain. “Pilkada ini menunjukkan kita mampu melaksanakan agenda yang sangat kolosal,” tutur Tito.
Mendagri pun berterima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pilkada, pasangan calon, pemerintah daerah, partai politik, hingga jajaran pemerintah pusat yang menyokong kelancaran pilkada.
Kelancaran pilkada diakui lembaga pemantau pemilu. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menemukan ketaatan penerapan protokol kesehatan (prokes) mencapai 92%.
“Pilkada di tengah pandemi memang perlu diapresiasi karena rata-rata penerapan protokol kesehatan di TPS sudah baik,” kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana pada webinar, kemarin.
Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil pemantau pemilu yang terdiri dari tujuh lembaga, yakni Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, KISP, Netfi d, Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), dan Kemitraan, mengungkapkan temuan serupa. Dari 127 responden pemantau, 94,5% menunjukkan standar dan prosedur prokes covid-19 di TPS sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Temuan lain, lanjut Ihsan, terdapat persoalan klasik mulai politik uang hingga pengambilan kotak suara secara paksa. Secara umum, Kode mencatat pelanggaran dan pidana pemilu sebanyak 48,26%. Perinciannya, 66 temuan politik uang, 25 temuan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral, dan 7 temuan kasus pemilih yang memilih, padahal tidak punya hak pilih.
Sengit
Pertarungan paslon di beberapa daerah berjalan sangat sengit dengan selisih suara ketat. Itu seperti terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi sehingga berpotensi memunculkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ihsan juga memprediksi enam provinsi lainnya, yakni Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara, turut mengajukan banding hasil ke MK. Apalagi, MK telah menghapus ambang batas sengketa pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan data dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghadapi gugatan di MK. “Data yang kami gunakan walaupun ada tahapan dalam persidangan kami gunakan Sirekap sebagai pembanding dan disandingkan dengan bukti lain,” tandas anggota KPU RI Evi Novida Ginting pada webinar yang sama. (Ant/P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved