Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Johan Anuar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu penetapan jadwal sidang.
"Jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Berikutnya, lanjut Ali, penahanan akan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.
Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan Diadili di PN Bandung
Johan akan didakwa dengan dengan dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus yang membelit Johan Anuar lantaran yang bersangkutan diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar akibat pengadaan tanah pemakaman.
Kasus pengadaan tanah pemakaman itu dimulai sejak 2013, saat Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Johan diduga, sejak 2012, telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman. Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi OKU, untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013.
Melalui orang kepercayaannya yang bernama Hidirman, Johan mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama Hidirman. Ia juga mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Johan sempat menang praperadilan usai polisi menetapkannya sebagai tersangka pada 2018. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa pada awal Desember 2019. KPK telah menyupervisi dengan Polda Sumatra Selatan yang awalnya menangani kasus tersebut. (OL-1)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved