Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Wabup OKU Johan Anuar Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez
14/12/2020 12:12
Wabup OKU Johan Anuar Segera Diadili
Tersangka Wakil Bupati Kabupaten OKU, Sumatra Selatan periode 2015-2020 nonaktif Johan Anuar (tengah).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

BERKAS perkara Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Johan Anuar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu penetapan jadwal sidang.

"Jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Berikutnya, lanjut Ali, penahanan akan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.

Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan Diadili di PN Bandung

Johan akan didakwa dengan dengan dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus yang membelit Johan Anuar lantaran yang bersangkutan diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar akibat pengadaan tanah pemakaman.

Kasus pengadaan tanah pemakaman itu dimulai sejak 2013, saat Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Johan diduga, sejak 2012, telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman. Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi OKU, untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013.

Melalui orang kepercayaannya yang bernama Hidirman, Johan mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama Hidirman. Ia juga mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Johan sempat menang praperadilan usai polisi menetapkannya sebagai tersangka pada 2018. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa pada awal Desember 2019. KPK telah menyupervisi dengan Polda Sumatra Selatan yang awalnya menangani kasus tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik