Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Segera Tangkap Rizieq

Rahmatul Fajri
11/12/2020 04:05
Polisi Segera Tangkap Rizieq
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran(Medcom.id/Siti Yona)

POLISI akan menangkap pemimpin FPI Rizieq Shihab setelah kemarin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP, terkait senga ja tidak menurut perintah atau permintaan petugas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Lalu, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). Kelima tersangka itu dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Polri akan mengenakan upa ya paksa seperti penahanan dan penjemputan paksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah dua kali memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada Selasa (1/12) dan Senin (7/12).

Namun, dia tidak hadir dengan alasan tengah dalam masa pemulihan. “Penyidik juga membuat surat pencekalan pertama untuk Rizieq kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM dalam waktu 20 hari,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Di sisi lain, untuk transparansi dalam penyidikan kasus tewasnya enam pengikut Rizieq saat kontak tembak dengan polisi di Tol Jakarta- Cikampek Km 50 pukul 00.30 WIB Senin (7/12), Polri memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi.

“Kami siapkan nomor 0812-8429-8228, membuka ruang dan kesempatan bagi rekan eksternal menyampaikan masukan untuk melengkapi penyidikan,” papar Kabareskrim Polri Komjen Sigit Listyo.


Barang bukti

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menilai ada kriminalisasi dan ketidakadilan di balik penetapan Rizieq sebagai tersangka. “Kami dari awal sudah memperkirakan hal tersebut. Kami akan berdiskusi dengan tim lainnya.”

Adapun pihak keluarga korban penembakan kemarin mengajukan permohonan pengambilan telepon seluler enam pengikut Rizieq yang tewas. Penyidik menyatakan keenam ponsel itu belum dikembalikan karena menjadi barang bukti.

“Itu barang bukti itu. Senjata api, senjata tajam, pakaian, dan beberapa kartu identitas mereka masih disita polisi. Barang-barang itu dikembalikan atau tidak tergantung putusan hakim,” jelas Direktur

Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi. Sementara itu, kemarin, Polda Jawa Barat juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor.

Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan kehadirannya. Penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUH Pidana. (Ykb/BY/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya