Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Tahan Wabup Petahan OKU Terkait Kasus Korupsi Kuburan

Dhika Kusuma Winata
10/12/2020 17:46
KPK Tahan Wabup Petahan OKU Terkait Kasus Korupsi Kuburan
Wakil Bupati OKU Joan ANuar saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Januari silam(Antara/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dalam kasus dugaan korupsi tanah kuburan. Penahanan Wakil Bupati petahana yang maju lagi dalam Pilkada 2020 itu dilakukan menyusul rampungnya penyidikan KPK. Kasus itu sebelumnya ditangani Polda Sumatera Selatan.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka JA (Johan Anuar) Wakil Bupati Ogan Komering Ulu dari penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan 29 Desember 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12).

Kasus yang menjerat Johan itu terjadi saat ia masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU. KPK mengambil alih kasus dari Polda Sumsel pada Juli 2020 lalu. Dari hasil supervisi sebelumnya, KPK memutuskan mengambil alih perkara itu lantaran pertimbangan dari kepolisian penanganan sulit dilakukan secara baik dan cepat. Johan kini ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Berkas penyidikan telah diserahkan ke JPU. Selanjutnya, JPU akan membuat surat dakwaan kemudian diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Ali Fikri.

Johan sebelumnya ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia saat menjabat Wakil Ketua DPRD diduga memperkaya diri terkait pengadaan permakaman umum di OKU tahun anggaran APBD 2013.

Baca juga : KPK Ingatkan Cakada Terpilih Tak Cari Keuntungan Pribadi

"Proses pengadaan tanah TPU sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan diduga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar," jelas Ali Fikri.

Johan diduga sejak 2012 menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan lokasi permakaman umum atau TPU. Modusnya, Johan diduga menyuruh orang kepercayaannya Nazirman dan Hidirman untuk memborong lahan pemilik tanah. Tanah-tanah yang dibeli tersebut kemudian diatasnamakan Hidirman.

Johan diduga mengusulkan anggaran pengadaan tanah kuburuan itu dalam APBD yang sebelumnya tidak dianggarkan. Untuk memuluskan kongkalikong itu, Johan diduga menugasi Wibisono selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemkab OKU untuk meneken proposal kebutuhan tanah TPU ke dalam APBD.

"JA (Johan) diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantara orang kepercayaannya Hidirman. Proses pembayarannya tanah tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening atas nama Hidirman atas perintah JA (Johan)," kata Ali Fikri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik