Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Ingatkan Cakada Terpilih Tak Cari Keuntungan Pribadi

Dhika Kusuma Winata
10/12/2020 16:13
KPK Ingatkan Cakada Terpilih Tak Cari Keuntungan Pribadi
Ilustrasi(MI/Wibowo Sangkala)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para calon kepala daerah (cakada) terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 tak menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Para kepala daerah yang kelak terpilih dan dilantik diimbau menerapkan pemerintahan yang bersih.

"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis (10/12)

Di sisi pencegahan, KPK bakal mengawal kepala daerah untuk membenahi titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan, kepala daerah bisa menghindari risiko terjerat korupsi.

Lima area rawan korupsi yang disoroti KPK yakni kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Baca juga : Korupsi Tanah Negara, Kejati NTT Sudah Kantongi Nama Tersangka

Kedua, penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat, hingga kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, bidang perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai potensi pemerasan.

Keempat, benturan kepentingan proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan. Kelima, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ucap Ipi.

Ipi menyampaikan sebelum Pilkada dilangsungkan, KPK melalui program Pilkada Berintegritas bekerja sama dengan KPU serta Bawaslu juga sudah mengingatkan titik-titik rawan korupsi tersebut berdasarkan pengalaman kasus kepala daerah yang ditangani.

"KPK mengimbau kepada para kepala daerah terpilih untuk menjadi pemimpin yang berintegritas. KPK berharap para kepala daerah bisa menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya