Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Korupsi Tanah Negara, Kejati NTT Sudah Kantongi Nama Tersangka

Siti Yona Hukmana
10/12/2020 15:07
Korupsi Tanah Negara, Kejati NTT Sudah Kantongi Nama Tersangka
Ilustrasi(MI/John Lewar)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara senilai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati telah memgantongi calon tersangka.

"Mengenai waktunya (penetapan tersangka), Insyaallah Januari 2021 sudah diumumkan," kata Kepala Seksi Penerangam dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada Medcom.id, Kamis (10/12).

Abdul mengatakan meski pihaknya telah mengantongi calon tersangka, penetapan belum dapat dilakukan. Sebab, penyidik belum merampungkan pemeriksaan saksi.

Baca juga : Ini Lima Eks Pegawai Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri

"Karena Desember sudah mau selesai, sementara masih ada keterangan saksi yang dibutuhkan," ujar Abdul.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman. Penetapan tersangka itu akan dilakukan dalam konferensi pers. Untuk diketahui, penyidik Tipidsus Kejati NTT memeriksa tujuh saksi pada Selasa, 8 Desember 2020 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.

Penyidik tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Penyidik telah menyita uang senilai Rp140 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.  (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya