Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara senilai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati telah memgantongi calon tersangka.
"Mengenai waktunya (penetapan tersangka), Insyaallah Januari 2021 sudah diumumkan," kata Kepala Seksi Penerangam dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada Medcom.id, Kamis (10/12).
Abdul mengatakan meski pihaknya telah mengantongi calon tersangka, penetapan belum dapat dilakukan. Sebab, penyidik belum merampungkan pemeriksaan saksi.
Baca juga : Ini Lima Eks Pegawai Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri
"Karena Desember sudah mau selesai, sementara masih ada keterangan saksi yang dibutuhkan," ujar Abdul.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman. Penetapan tersangka itu akan dilakukan dalam konferensi pers. Untuk diketahui, penyidik Tipidsus Kejati NTT memeriksa tujuh saksi pada Selasa, 8 Desember 2020 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.
Penyidik tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Penyidik telah menyita uang senilai Rp140 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu. (OL-2)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved