Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 80% masyarakat menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Data ini berdasarkan sistem pengawasan pemilu (Siwaslu) secara real time.
"Penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82%. Sedangkan pada pemilihan bupati atau wali kota sebesar 83%," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi televideo, Rabu (9/12) malam.
Afif mengatakan Bawaslu juga telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan memfoto Formulir C Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam pemilihan kabupaten atau kota, pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 atau sekitar 59%.
Baca juga: Kapolri: Belum Ada Insiden yang Menonjol di Pilkada Serentak 2020
Sementara dalam pemilihan gubernur, lanjutnya, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS atau 45% telah menyampaikan laporan. Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung.
Beberapa kabupaten atau kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60%. Di antaranya, Kabupaten Gresik 83%, Sragen 88%, Kabupaten Cianjur 66%, Balikpapan 71%, Denpasar 66%, dan Trenggalek 76%.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana. Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala.
"Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. Bahkan hingga 19.30 WIB (9 Desember 2020), KPPS masih menunggu antrean untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap," ujar Afif. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Masyarakat termasuk generasi muda diharapkan menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang akan berlangsung, Sabtu (19/4).
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan hak suaranya untuk Pilkada Serentak 2024.
Dia mengajak semua pemilih untuk dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
Tidak menerima formulir undangan bukan berarti Anda kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2024. Ini caranya tetap bisa mencoblos.
PEMERINTAH memastikan hak pilih pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjamin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved