Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bawaslu: Lebih dari 80% Warga Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada 2020

Fachri Audhia Hafiez
10/12/2020 08:04
Bawaslu: Lebih dari 80% Warga Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada 2020
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 80% masyarakat menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Data ini berdasarkan sistem pengawasan pemilu (Siwaslu) secara real time.

"Penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82%. Sedangkan pada pemilihan bupati atau wali kota sebesar 83%," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi televideo, Rabu (9/12) malam.

Afif mengatakan Bawaslu juga telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan memfoto Formulir C Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam pemilihan kabupaten atau kota, pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 atau sekitar 59%.

Baca juga: Kapolri: Belum Ada Insiden yang Menonjol di Pilkada Serentak 2020

Sementara dalam pemilihan gubernur, lanjutnya, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS atau 45% telah menyampaikan laporan. Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung.

Beberapa kabupaten atau kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60%. Di antaranya, Kabupaten Gresik 83%, Sragen 88%, Kabupaten Cianjur 66%, Balikpapan 71%, Denpasar 66%, dan Trenggalek 76%.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana. Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala.

"Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. Bahkan hingga 19.30 WIB (9 Desember 2020), KPPS masih menunggu antrean untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap," ujar Afif. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik