KPK Ungkap Borok Penyelenggaraan Bansos

Cahya Mulyana
07/12/2020 20:47
KPK Ungkap Borok Penyelenggaraan Bansos
Bansos(ILustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) ke depan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai salah satu program jaring pengaman sosial dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Selama ini terdapat hambatan mulai dari rendahnya transparansi serta minimnya akurasi data.

"Salah satunya karena KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos hingga saat ini adalah akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (7/12).

Menurut dia, rendahnya mutu dan transparansi data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos. Itu seperti bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih serta tidak transparan.

Baca juga : Eks Pimpinan KPK Apresiasi Kinerja Firli dan Tim

Berdasarkan data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan, yang paling banyak dilaporkan adalah masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata, yaitu 730 keluhan. Permasalahan tersebut berpangkal dari masalah pendataan, salah satunya Data Terapdu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak padan data NIK dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan, serta minimnya informasi tentang penerima bantuan.

"Saat ini KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kemensos. Terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosisal, KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kemensos berbeda. Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut," paparnya.

Selain itu, kata Ipi, integrasi data Kemensos dengan data daerah, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan, masih lemah. Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos, juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya.

"Selain itu, dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya