Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi di tengah pandemi covid-19 menyeruak. Teranyar, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara karena diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek untuk penanganan covid-19 tahun 2020.
Perkara yang dilakukan dengan cara penyelidikan tertutup seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) fokus pada unsur tindak pidana suap bukan kerugian negara. Dengan demikian, pasal yang dikenakan 12 atau 5 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan Pasal 2 atau 3 dengan ancaman tertinggi hukuman mati.
"Sejak KPK berdiri penyelidikan tertutup itu produknya adalah Pasal 12, pasal suap. Ini adalah penyelidikan tertutup, maka diterapkannya Pasal 12 atau Pasal 5," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia, penerapan Pasal 12 atau 5 dalam kasus tangkap tangan atau OTT bukan karena terkendala waktu. Namun alasan utamanya karena praktik yang terungkap mengenai suap-menyuap.
"Bahwa kemudian penyelidikan tertutup adalah penerimaan maka dari suap, ini kan berbeda nanti ketika (penyelidikan terbuka). Suap kan salah satu sarananya, kemudian objeknya apa adalah pengadaan bansos," jelasnya.
Baca juga: KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati untuk Tersangka Bansos
Ia mengatakan pengembangan kasus ini sangat mungkin masuk ke ranah penyelidikan terbuka dengan mencari nilai kerugian negara. Bila itu memungkinan dengan dugaan yang kuat maka bisa mendalaminya dengan Pasal 2 atau 3.
"Dalam perjalanannya sangat dimungkinkan bisa dilakukan penyelidikan terbuka. Nah penyelidikan terbuka endingnya adalah Pasal 2 atau Pasal 3 dan itu banyak yang terjadi seperti itu," ujarnya.
Ali menuturkan perkara suap tidak dapat ditarik langsung ke unsur kerugian negara. Perkara utamanya akan dikembangkan terlebih dulu, ketika terdapat unsur lain maka dimungkinan penyelidikan terbuka.
"Baru terbuka. Penyelidikan terbuka untuk misalnya unsur Pasal 2 atau Pasal 3. Ada kerugian negara atau tidak, ada melawan hukumnya tidak, kalau melanggar hukum setidaknya melanggar kewajiban tidak," pungkasnya.
JPB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved