Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TUNTUTAN penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi di tengah pandemi covid-19 menyeruak. Teranyar, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara karena diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek untuk penanganan covid-19 tahun 2020.
Perkara yang dilakukan dengan cara penyelidikan tertutup seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) fokus pada unsur tindak pidana suap bukan kerugian negara. Dengan demikian, pasal yang dikenakan 12 atau 5 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan Pasal 2 atau 3 dengan ancaman tertinggi hukuman mati.
"Sejak KPK berdiri penyelidikan tertutup itu produknya adalah Pasal 12, pasal suap. Ini adalah penyelidikan tertutup, maka diterapkannya Pasal 12 atau Pasal 5," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia, penerapan Pasal 12 atau 5 dalam kasus tangkap tangan atau OTT bukan karena terkendala waktu. Namun alasan utamanya karena praktik yang terungkap mengenai suap-menyuap.
"Bahwa kemudian penyelidikan tertutup adalah penerimaan maka dari suap, ini kan berbeda nanti ketika (penyelidikan terbuka). Suap kan salah satu sarananya, kemudian objeknya apa adalah pengadaan bansos," jelasnya.
Baca juga: KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati untuk Tersangka Bansos
Ia mengatakan pengembangan kasus ini sangat mungkin masuk ke ranah penyelidikan terbuka dengan mencari nilai kerugian negara. Bila itu memungkinan dengan dugaan yang kuat maka bisa mendalaminya dengan Pasal 2 atau 3.
"Dalam perjalanannya sangat dimungkinkan bisa dilakukan penyelidikan terbuka. Nah penyelidikan terbuka endingnya adalah Pasal 2 atau Pasal 3 dan itu banyak yang terjadi seperti itu," ujarnya.
Ali menuturkan perkara suap tidak dapat ditarik langsung ke unsur kerugian negara. Perkara utamanya akan dikembangkan terlebih dulu, ketika terdapat unsur lain maka dimungkinan penyelidikan terbuka.
"Baru terbuka. Penyelidikan terbuka untuk misalnya unsur Pasal 2 atau Pasal 3. Ada kerugian negara atau tidak, ada melawan hukumnya tidak, kalau melanggar hukum setidaknya melanggar kewajiban tidak," pungkasnya.
JPB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas diusulkan mendapat sanksi tegas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan meninjau kembali kelayakan penerima bansos, khususnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Rissalwan sepakat dengan keputusan Gubernur Pram yang menggunakan pendekatan hati-hati terkait pencabutan bansos ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Bansos senilai total Rp5.806.690.000 dibagikan kepada masyarakat Gresik di Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
Selama lima hari para peserta akan dilatih mengelola sistem Dapodik dan LCMS dalam pendataan peserta didik, sarana prasarana, dan aspek pendukung lainnya.
SR membekali siswa dengan talent mapping yang berguna untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola potensi sumber daya manusia dalam suatu organisasi atau individu.
Kemensos menghormati keputusan dari para siswa dan orangtuanya meski saat proses rekrutmen sudah ada kesediaan untuk masuk Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat bukan merupakan program Kemensos, melainkan langsung dari Presiden Prabowo, yang tahun ini diharapkan 100 SR bisa memulai operasional.
Di hadapan para siswa, Gus Ipul sekolah gratis berasrama ini untuk menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu yang belum terjangkau pendidikan karena keterbatasan biaya.
"Kekuasaan itu kan alat. Alat untuk memperjuangkan saudara-saudara kita yang tertindas, alat untuk memperjuangkan saudara-saudara kita yang masih miskin."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved