Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi di tengah pandemi covid-19 menyeruak. Teranyar, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara karena diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek untuk penanganan covid-19 tahun 2020.
Perkara yang dilakukan dengan cara penyelidikan tertutup seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) fokus pada unsur tindak pidana suap bukan kerugian negara. Dengan demikian, pasal yang dikenakan 12 atau 5 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan Pasal 2 atau 3 dengan ancaman tertinggi hukuman mati.
"Sejak KPK berdiri penyelidikan tertutup itu produknya adalah Pasal 12, pasal suap. Ini adalah penyelidikan tertutup, maka diterapkannya Pasal 12 atau Pasal 5," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia, penerapan Pasal 12 atau 5 dalam kasus tangkap tangan atau OTT bukan karena terkendala waktu. Namun alasan utamanya karena praktik yang terungkap mengenai suap-menyuap.
"Bahwa kemudian penyelidikan tertutup adalah penerimaan maka dari suap, ini kan berbeda nanti ketika (penyelidikan terbuka). Suap kan salah satu sarananya, kemudian objeknya apa adalah pengadaan bansos," jelasnya.
Baca juga: KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati untuk Tersangka Bansos
Ia mengatakan pengembangan kasus ini sangat mungkin masuk ke ranah penyelidikan terbuka dengan mencari nilai kerugian negara. Bila itu memungkinan dengan dugaan yang kuat maka bisa mendalaminya dengan Pasal 2 atau 3.
"Dalam perjalanannya sangat dimungkinkan bisa dilakukan penyelidikan terbuka. Nah penyelidikan terbuka endingnya adalah Pasal 2 atau Pasal 3 dan itu banyak yang terjadi seperti itu," ujarnya.
Ali menuturkan perkara suap tidak dapat ditarik langsung ke unsur kerugian negara. Perkara utamanya akan dikembangkan terlebih dulu, ketika terdapat unsur lain maka dimungkinan penyelidikan terbuka.
"Baru terbuka. Penyelidikan terbuka untuk misalnya unsur Pasal 2 atau Pasal 3. Ada kerugian negara atau tidak, ada melawan hukumnya tidak, kalau melanggar hukum setidaknya melanggar kewajiban tidak," pungkasnya.
JPB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) terus mengintensifkan upaya pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan usaha sebesar Rp5 juta per keluarga terdampak bencana. Bantuan ini disalurkan melalui Pokja Pemberdayaan Pasca Bencana.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BNPB, TNI, Polri, BPBD dan Pemda terus mempercepat upaya distribusi bufferstock logistik,
SEKRETARIS Jenderal Kemensos Robben Rico mengatakan penerima BLT kesra sudah 85 persen dari target, sedangkan Menko Airlangga mengatakan sudah 26,2 juta orang menerima bantuan itu dari 35 juta
Kementerian Sosial memberikan atensi khusus terhadap penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terutama di wilayah yang masih terisolasi seperti Aceh Tamiang.
Kemensos mendirikan 30 dapur umum yang menyediakan lebih dari 80 ribu porsi makanan per hari untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved