Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut aliran dana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 yang diterima Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Bila terdapat bukti, KPK akan menggalinya hingga ke parpol tempat JBP bergabung.
"Di dalam beberapa perkara ini kita tidak melihat latar belakang politik ya, bahwa dia bendahara umum parpol iya faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada di situ, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia, pihaknya akan mendalami mengenai aliran dana yang diterima oleh JPB yang berstatus penerima suap Rp17 miliar dalam kasus ini. Namun, Ali memastikan dalam pengusutan setiap perkara KPK akan menelusuri aliran dana atau follow the money.
"Menerima sekian miliar tadi itu bahkan nanti mungkin lebih terus nanti kemudian apa ke mana itu kan selanjutnya nanti baru dikembangkan. Pasti lah, pasti (follow the money). Iya lah tentu. Kan nanti ada aliran-alirannya ke mana gitu. Diikuti dulu lah ya. Prinsipnya yang jelas kita di proses penyidikan itu nanti kita sampaikan," tegasnya.
KPK telah menahan JPB selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan. Hal itu menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah kepada penyelenggara negara terkait bansos sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 2020.
JPB ditayahan di rumah tahanan (rutan) negara KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta. Kemudian KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW) dalam kurun waktu periode penahanan yang sama dengan JPB di rutan Polres Jakarta pusat.
JPB menyerahkan diri ke KPK sekitar 30 menit usai ditetapkan tersangka atau pukul 02.45 WIB, Minggu, (6/12). Sedangkan AW pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik hingga dilakukan penahan pada Pukul 17:50 WIB.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJs dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R-1)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved