Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud: Hari Terakhir Kampanye, Jangan Langgar Protokol Kesehatan

Emir Chairullah, Cahya Mulyana
05/12/2020 07:43
Mahfud: Hari Terakhir Kampanye, Jangan Langgar Protokol Kesehatan
Menkopolhukam Mahfud MD( DOK KEMENKO POLHUKAM)

PEMERINTAH mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pada hari terakhir masa kampanye Pilkada serentak 2020.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, semua paslon yang melakukan pelanggaran akan tetap diberi sanksi.

”Kepada tim kampanye masing-masing, kepada Paslon, sanksi masih tetap menanti kalau Anda, pada hari terakhir ini, melakukan pelanggaran," tegas Mahfud MD dalam keterangan resmi, Sabtu (5/12).

Baca juga: Bawaslu Awasi Distribusi APD Pilkada

Peringatan itu disampaikan Mahfud MD mengingat, di hari terakhir masa kampanye, para calon dan tim pendukungnya menumpahkan segala emosi, termasuk membuat kerumunan yang berbahaya bagi penyebaran covid-19.

Karena itu, ia berharap para tim dan Paslon tetap menjaga tata tertib serta memperhatikan protokol kesehatan demi menjaga citra yang baik Pilkada 2020.

“Biasanya, di hari terakhir, emosi ditumpahkan sekaligus. Lalu bikin kerumunan dan sebagainya. Tolong dijaga,” harapnya.

Mahfud menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Berdasarkan laporan, di lapangan masa kampanye berjalan dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih dan saya bergembira karena berdasarkan laporan-laporan dari lapangan, baik dari Kepolisian, maupun dari Bawaslu dan KPU, pelaksanan kampanye selama 71 hari sampai dengan hari ini berjalan dengan baik,” tambahnya.

Hingga hari ke-71, lanjut Mahfud, telah ditemukan sebanyak 1.520 kasus pelanggaran dari 75 ribu event yang dilakukan pada masa kampanye. Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru covid 19.

Sejumlah pelanggaran yang terjadi, menurut Mahfud, juga telah ditindaklanjuti.

“Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus. Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan ke-2 masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana. Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil, oleh sebab itu tidak pernah menjadi perhatian publik,“ pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya