Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kekurangan terkait dengan distribusi alat pelindung diri (APD) yang belum tersalurkan ke seluruh TPS. Ketua Bawaslu Abhan menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu di daerah mengawasi dan mengingatkan KPU Daerah (KPUD) untuk menjamin penyaluran APD tepat waktu.
“Ini tentu menjadi tanggung jawab penyelenggara. Masih ada waktu lima hari (sebelum 9 Desember), kami berharap semua tersalurkan. Kami saling mengingatkan kepada KPU untuk APD dan logistik-logistik lain agar tidak terhambat,” kata Abhan dalam konferensi pers daring, kemarin.
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya mengungkapkan 72% KPUD belum mendistribusikan APD. Abhan juga mengatakan, berdasarkan pengawasan belum semua APD terdistribusi ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Abhan juga menyoroti pengukur suhu tubuh atau thermo gun yang penyalurannya belum merata. Menurut Abhan, pengukur suhu penting sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan untuk di hari pemilihan.
“Thermo gun ini kan pintu masuk untuk mendeteksi pemilih karena tentu tidak semua pemilih pernah rapid test. Karena itu, deteksi awal di thermo gun ini,” ucapnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan menjelang masa tenang pada 6-8 Desember, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan, termasuk mengidentifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Bawaslu akan memastikan penyediaan APD, tempat cuci tangan, pencuci/sanitasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus untuk berjaga-jaga jika ada pemilih yang terindikasi gejala covid-19.
“Bawaslu memandang sejumlah isu krusial, seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat,” ucap Fritz.
Terkait dengan pengawasan kampanye 60 hari terakhir, Fritz mencatat metode kampanye tatap muka masih paling diminati para paslon pilkada, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye dari 15 hingga 24 November 2020, Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan,” ujarnya.
Protokol ketat
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai Kemendagri harus memastikan para kepala daerah benar-benar menerapkan secara ketat protokol kesehatan covid-19 di daerah masing-masing.
“Pemerintah pusat harus memastikan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk benar-benar memastikan prokes diterapkan secara ketat di daerah masing-masing karena setiap kepala daerah itu juga bertugas sebagai kepala gugus tugas penanggulangan covid-19 di daerahnya.”
Dia juga meminta Kemendagri serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memantau dan memastikan prokes covid-19 diterapkan secara ketat di daerah-daerah.
Menurutnya, kerja-kerja menyadarkan publik untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat harus dilakukan bersama karena masyarakat mesti disadarkan untuk terus menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Van/Ant/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved