Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Awasi Distribusi APD Pilkada

Dhika Kusuma Winata
05/12/2020 02:20
Bawaslu Awasi Distribusi APD Pilkada
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan penjelasan saat konpers di Gedung Bawaslu, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kekurangan terkait dengan distribusi alat pelindung diri (APD) yang belum tersalurkan ke seluruh TPS. Ketua Bawaslu Abhan menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu di daerah mengawasi dan mengingatkan KPU Daerah (KPUD) untuk menjamin penyaluran APD tepat waktu.

“Ini tentu menjadi tanggung jawab penyelenggara. Masih ada waktu lima hari (sebelum 9 Desember), kami berharap semua tersalurkan. Kami saling mengingatkan kepada KPU untuk APD dan logistik-logistik lain agar tidak terhambat,” kata Abhan dalam konferensi pers daring, kemarin.

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya mengungkapkan 72% KPUD belum mendistribusikan APD. Abhan juga mengatakan, berdasarkan pengawasan belum semua APD terdistribusi ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Abhan juga menyoroti pengukur suhu tubuh atau thermo gun yang penyalurannya belum merata. Menurut Abhan, pengukur suhu penting sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan untuk di hari pemilihan.

Thermo gun ini kan pintu masuk untuk mendeteksi pemilih karena tentu tidak semua pemilih pernah rapid test. Karena itu, deteksi awal di thermo gun ini,” ucapnya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan menjelang masa tenang pada 6-8 Desember, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan, termasuk mengidentifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Bawaslu akan memastikan penyediaan APD, tempat cuci tangan, pencuci/sanitasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus untuk berjaga-jaga jika ada pemilih yang terindikasi gejala covid-19.

“Bawaslu memandang sejumlah isu krusial, seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat,” ucap Fritz.

Terkait dengan pengawasan kampanye 60 hari terakhir, Fritz mencatat metode kampanye tatap muka masih paling diminati para paslon pilkada, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye dari 15 hingga 24 November 2020, Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan,” ujarnya.


Protokol ketat

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai Kemendagri harus memastikan para kepala daerah benar-benar menerapkan secara ketat protokol kesehatan covid-19 di daerah masing-masing.

“Pemerintah pusat harus memastikan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk benar-benar memastikan prokes diterapkan secara ketat di daerah masing-masing karena setiap kepala daerah itu juga bertugas sebagai kepala gugus tugas penanggulangan covid-19 di daerahnya.”

Dia juga meminta Kemendagri serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memantau dan memastikan prokes covid-19 diterapkan secara ketat di daerah-daerah.

Menurutnya, kerja-kerja menyadarkan publik untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat harus dilakukan bersama karena masyarakat mesti disadarkan untuk terus menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Van/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya