Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito membantah adanya aliran uang dari kliennya untuk selebgram Agnes Jennifer
Hal tersebut disampaikan Rudjito seusai Agnes Jennifer memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).
"Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata tadi secara terang benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Nurhadi kepada Agnes Jennifer," jelasnya
Bahkan, sambungnya, Agnes Jennifer mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Nurhadi. Agnes baru mengenal nama Nurhadi setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Saya kira itu yang paling utama menurut kami, di samping untuk kesekian kalinya dari sejumlah persidangan yg sudah berjalan ini, tidak pernah terbukti adanya aliran dana ataupun bukti-bukti yang langsung maupun secara lngsung ada aliran dana maupun peran Pak Nurhadi," imbuhnya.
Dalam persidangan, Rudjito sempat mengonfirmasi Agnes Jennifer ihwal adanya isu aliran uang dari Nurhadi. Agnes menyangkal menerima uang dari Nurhadi. Agnes hanya menerima transferan uang dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono terkait pembelian tas Hermes untuk Rizqi Aulia Hakim.
Agnes memang mengakui menjual tas merek Hermes ke anak Nurhadi sekaligus istri Rezky Herbiyono, Rizqi Aulia Hakim. Agnes menyebut Aulia membeli tas mewah merek Hermes dari dirinya pada 2015, seharga Rp600 Juta.
"Ya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco Mais kalau enggak salah, harganya Rp600 juta," ungkap Agnes.
Agnes membeberkan, Rizqi Aulia Hakim membeli tas merek Hermes tersebut via online. Lebih lanjut, kata Agnes, sempat terjadi tawar-menawar harga dengan Aulia. Akhirnya, disepakati harga Rp600 juta untuk satu tas merek Hermes yang akan dibeli Aulia.
"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti di transfer suaminya," ucap Agnes.
Menurut Agnes, Aulia awalnya mentransfer uang muka untuk tas mewah tersebut senilai Rp100 Juta. Kemudian, Aulia mentrasfer kembali sisa kekurangannya Rp500 Juta setelah tas mewah tersebut sampai ke tangannya. Uang Rp500 juta itu ditransfer oleh suaminya, Rezky Herbiyono.
Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar untuk pengurusan pengadilan tingkat pertama hingga MA. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved