Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penyidik menangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan KPK menggelar operasi penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB. “Betul, hari ini jam 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Banggai Laut,” ucap Firli saat dimintai konfi rmasi, kemarin sore.
Informasi yang dihimpun, Bupati Wenny ditangkap bersama sejumlah orang. Firli mengatakan ia belum bisa membeberkan detail penangkapan dan kasus dalam operasi tersebut lantaran tim penindakan masih bekerja di lapangan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.
“Kami masih menunggu hasil kerja rekan-rekan penindakan di lapangan. Berikan waktu untuk kawan-kawan bekerja dulu. Nanti pada saatnya akan diberikan penjelasan kepada publik,” ujar Firli.
Bupati Wenny saat ini berstatus petahana yang maju lagi dalam Pilkada serentak 2020. Wenny maju bersama pasangannya, Ridaya Laode Ngkowe.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu menyampaikan pihaknya terus memantau calon kepala daerah (cakada) yang berkontestasi dalam Pilkada 2020. KPK, kata Nawawi, bahkan sudah menyelidiki cakada yang terindikasi korupsi dan berpotensi naik ke penyidikan.
KPK telah berkali-kali mengingatkan para kepala daerah, khususnya para petahana yang kembali berkontestasi dalam pilkada. Pada pertengahan November lalu, Firli mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya kepala daerah yang tertangkap lantaran terjerat kasus korupsi.
Firli mengatakan tahun politik seperti pilkada kerap rawan praktik rasuah. “Pengalaman empiris, begitu banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi karena suap itu di tahun politik. Pada 2018, 30 kali orang tertangkap tangan karena korupsi, 22 merupakan kepala daerah,” ujarnya.
OTT Bupati Wenny menjadi penangkapan ketiga KPK dalam beberapa hari terakhir. Pada pekan lalu, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Dhk/P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved