Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penyidik menangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan KPK menggelar operasi penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB. “Betul, hari ini jam 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Banggai Laut,” ucap Firli saat dimintai konfi rmasi, kemarin sore.
Informasi yang dihimpun, Bupati Wenny ditangkap bersama sejumlah orang. Firli mengatakan ia belum bisa membeberkan detail penangkapan dan kasus dalam operasi tersebut lantaran tim penindakan masih bekerja di lapangan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.
“Kami masih menunggu hasil kerja rekan-rekan penindakan di lapangan. Berikan waktu untuk kawan-kawan bekerja dulu. Nanti pada saatnya akan diberikan penjelasan kepada publik,” ujar Firli.
Bupati Wenny saat ini berstatus petahana yang maju lagi dalam Pilkada serentak 2020. Wenny maju bersama pasangannya, Ridaya Laode Ngkowe.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu menyampaikan pihaknya terus memantau calon kepala daerah (cakada) yang berkontestasi dalam Pilkada 2020. KPK, kata Nawawi, bahkan sudah menyelidiki cakada yang terindikasi korupsi dan berpotensi naik ke penyidikan.
KPK telah berkali-kali mengingatkan para kepala daerah, khususnya para petahana yang kembali berkontestasi dalam pilkada. Pada pertengahan November lalu, Firli mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya kepala daerah yang tertangkap lantaran terjerat kasus korupsi.
Firli mengatakan tahun politik seperti pilkada kerap rawan praktik rasuah. “Pengalaman empiris, begitu banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi karena suap itu di tahun politik. Pada 2018, 30 kali orang tertangkap tangan karena korupsi, 22 merupakan kepala daerah,” ujarnya.
OTT Bupati Wenny menjadi penangkapan ketiga KPK dalam beberapa hari terakhir. Pada pekan lalu, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Dhk/P-2)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif pasca- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Menurut Bupati OKU Timur Lanosin, retret ini memberikan wawasan mendalam mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang akan menjadi bekal penting dalam kepemimpinannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved