Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Angkut Rp4 Miliar dari Rumah Edhy

Dhika Kusuma Winata
04/12/2020 02:45

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen, sepeda, dan uang senilai Rp4 miliar.

Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin, ada delapan unit sepeda yang diangkut KPK dari kediaman Edhy. Pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap.

Penggeledahan di rumah dinas Edhy itu digelar Rabu (2/12). KPK juga mengamankan uang total senilai Rp4 miliar dalam mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan dugaan suap berkaitan perizinan ekspor benur.

“Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar. Tim penyidik akan menganalisis seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan,” ucap Ali Fikri, di Jakarta, kemarin.

Saat melakukan penangkapan terhadap Edhy di Bandara Soekarno Hatta, KPK juga telah menyita satu unit sepeda balap yang harganya diperkirakan ratusan juta rupiah.

Selain sepeda, tim KPK saat itu juga mengamankan sejumlah tas dan jam tangan mewah. Penyidik menduga barang-barang mewah tersebut dibeli dengan uang hasil suap ketika Edhy melakukan kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam beberapa hari terakhir KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, kantor, serta gudang PT DPP di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan digelar Selasa (1/12) hingga Rabu (2/12) dini hari.

Pada Jumat (27/11), penyidik sempat pula menggeledah beberapa ruangan di kantor KKP. Penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Menteri Edhy Prabowo, dua staf khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

 

Pemeriksaan tersangka

Kemarin, penyidik KPK memeriksa Edhy dan Amiril. “EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa). AM (Amiril) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” terang Ali Fikri.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu.

Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer pada 5 November lalu ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nomine pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya