Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ali Ngabalin Laporkan Dua Narasumber Media Online ke Polisi

Rahmatul Fajri
03/12/2020 22:02
Ali Ngabalin Laporkan Dua Narasumber Media Online ke Polisi
.(MI/Mohamad Irfan)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin resmi melaporkan dua narasumber di media online ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Ngabalin mengatakan kedua narasumber telah menyeret namanya dalam suap izin benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kedua orang yang dilaporkan Ngabalin ialah pengamat politik Muhammad Yunus Hanis dan mantan staf KSP, Bambang 'Beathor' Suryadi. Yunus Hanis menjadi narasumber di portal media law-justice.co dan Beathor di media lapan6online.com.

"Saya difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita ini sangat sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Selain itu, Ngabalin mengaku telah dituduh oleh kedua narasumber itu terkait perjalanan dinasnya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibiayai penyuap. Ia juga merasa dirinya dibenturkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berita penangkapan Edhy Prabowo itu.

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution, juga melaporkan dua media online itu ke Dewan Pers. Ia mengatakan kedua media itu tidak mengonfirmasi dan menuduh kliennya.

"Kami melaporkan unsur pidananya dan medianya kami laporkan ke Dewan Pers," kata Razman. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya