Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat 437 rekening di Indonesia yang diduga sebagai penampung atau perantara duit (money mules) hasil kejahatan siber.
Dari jumlah itu, 242 rekening dilaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
"Total dananya dari 140 negara yang masuk ke Indonesia itu yang diduga dari hasil penipuan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Aliran dana yang masuk ke PPATK dari kejahatan siber ini meningkat dari tahun ke tahun," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar Membedah Tindak Pidana Siber sebagai Tindak Pidana asal TPPU, Selasa (1/12).
Berdasarkan data PPATK, 140 yurisdiksi yang melakukan transfer money mules ke Indonesia itu ada lima yang dominan. Pertama, dari Amerika Serikat sebanyak 3.522 transaksi dengan total transfer Rp272 miliar. Kemudian, Korea Selatan sebanyak 1.262 transaksi dengan total transfer Rp114 miliar.
Ketiga, dari Taiwan sebanyak 846 transaksi dengan total transfer Rp82 miliar. Keempat, dari Hongkong sebanyak 693 transaksi dengan nilai transfer Rp78 miliar dan terakhir dari Jerman sebanyak 670 transaksi dengan total transfer sebesar Rp47 miliar.
Dian menyatakan kejahatan di dunia maya yang diduga terkait dengan pencucian uang (TPPU) terus meningkat. Ia menyebut pada 2019 lalu PPATK menerima sekitar 200 laporan yang terkait dengan kejahatan siber. Modus kejahatan siber yang paling jamak yakni peretasan akses surat elektronik atau email.
"Business email compromise banyak sekali. Biasanya meretas email seseorang yang melakukan transaksi dan kemudian seharusnya dibayarkan ke rekening A tapi ke rekening B," ujar Dian.
Dian mengatakan kejahatan siber yang kerap bekaitan dengan pencucian uang kini menjadi ancaman besar lantaran potensial berkelindan dengan pidana lain. Hal itu termasuk ke terorisme yang juga kerap diduga mendapat pendanaan dari pencucian uang.
"Ini potensial sebagai ancaman, termasuk pendanaan terorisme. Kita lihat terorisme sekarang ini go virtual baik dalam propaganda dan penghimpunan dana. Kita bisa jadi terjebak, misalnya berniat menyumbang untuk kegiatan sosial ternyata yang menerima ke organisasi teroris," pungkasnya. (OL-8)
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved