Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat 437 rekening di Indonesia yang diduga sebagai penampung atau perantara duit (money mules) hasil kejahatan siber.
Dari jumlah itu, 242 rekening dilaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
"Total dananya dari 140 negara yang masuk ke Indonesia itu yang diduga dari hasil penipuan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Aliran dana yang masuk ke PPATK dari kejahatan siber ini meningkat dari tahun ke tahun," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar Membedah Tindak Pidana Siber sebagai Tindak Pidana asal TPPU, Selasa (1/12).
Berdasarkan data PPATK, 140 yurisdiksi yang melakukan transfer money mules ke Indonesia itu ada lima yang dominan. Pertama, dari Amerika Serikat sebanyak 3.522 transaksi dengan total transfer Rp272 miliar. Kemudian, Korea Selatan sebanyak 1.262 transaksi dengan total transfer Rp114 miliar.
Ketiga, dari Taiwan sebanyak 846 transaksi dengan total transfer Rp82 miliar. Keempat, dari Hongkong sebanyak 693 transaksi dengan nilai transfer Rp78 miliar dan terakhir dari Jerman sebanyak 670 transaksi dengan total transfer sebesar Rp47 miliar.
Dian menyatakan kejahatan di dunia maya yang diduga terkait dengan pencucian uang (TPPU) terus meningkat. Ia menyebut pada 2019 lalu PPATK menerima sekitar 200 laporan yang terkait dengan kejahatan siber. Modus kejahatan siber yang paling jamak yakni peretasan akses surat elektronik atau email.
"Business email compromise banyak sekali. Biasanya meretas email seseorang yang melakukan transaksi dan kemudian seharusnya dibayarkan ke rekening A tapi ke rekening B," ujar Dian.
Dian mengatakan kejahatan siber yang kerap bekaitan dengan pencucian uang kini menjadi ancaman besar lantaran potensial berkelindan dengan pidana lain. Hal itu termasuk ke terorisme yang juga kerap diduga mendapat pendanaan dari pencucian uang.
"Ini potensial sebagai ancaman, termasuk pendanaan terorisme. Kita lihat terorisme sekarang ini go virtual baik dalam propaganda dan penghimpunan dana. Kita bisa jadi terjebak, misalnya berniat menyumbang untuk kegiatan sosial ternyata yang menerima ke organisasi teroris," pungkasnya. (OL-8)
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap seluruh proses analisis atas rekening dormant.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Kemensos menelusuri temuan penerima bansos yang terindikasi tidak wajar. Dalam data tersebut, sejumlah nama tercatat sebagai pegawai BUMN, dokter, hingga manajer perusahaan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan PPATK untuk bertindak tegas dengan memblokir rekening penerima bansos.
Rina (43), seorang pegawai swasta, tak pernah menyangka tabungan yang ia persiapkan demi pendidikan anaknya justru mendapatkan masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved