Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Duit Triliunan Masuk RI Hasil Kejahatan Siber

Dhika Kusuma Winata
01/12/2020 20:20
Duit Triliunan Masuk RI Hasil Kejahatan Siber
.(Dok Mi)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat 437 rekening di Indonesia yang diduga sebagai penampung atau perantara duit (money mules) hasil kejahatan siber.

Dari jumlah itu, 242 rekening dilaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

"Total dananya dari 140 negara yang masuk ke Indonesia itu yang diduga dari hasil penipuan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Aliran dana yang masuk ke PPATK dari kejahatan siber ini meningkat dari tahun ke tahun," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar Membedah Tindak Pidana Siber sebagai Tindak Pidana asal TPPU, Selasa (1/12).

Berdasarkan data PPATK, 140 yurisdiksi yang melakukan transfer money mules ke Indonesia itu ada lima yang dominan. Pertama, dari Amerika Serikat sebanyak 3.522 transaksi dengan total transfer Rp272 miliar. Kemudian, Korea Selatan sebanyak 1.262 transaksi dengan total transfer Rp114 miliar.

Ketiga, dari Taiwan sebanyak 846 transaksi dengan total transfer Rp82 miliar. Keempat, dari Hongkong sebanyak 693 transaksi dengan nilai transfer Rp78 miliar dan terakhir dari Jerman sebanyak 670 transaksi dengan total transfer sebesar Rp47 miliar.

Dian menyatakan kejahatan di dunia maya yang diduga terkait dengan pencucian uang (TPPU) terus meningkat. Ia menyebut pada 2019 lalu PPATK menerima sekitar 200 laporan yang terkait dengan kejahatan siber. Modus kejahatan siber yang paling jamak yakni peretasan akses surat elektronik atau email.

"Business email compromise banyak sekali. Biasanya meretas email seseorang yang melakukan transaksi dan kemudian seharusnya dibayarkan ke rekening A tapi ke rekening B," ujar Dian.

Dian mengatakan kejahatan siber yang kerap bekaitan dengan pencucian uang kini menjadi ancaman besar lantaran potensial berkelindan dengan pidana lain. Hal itu termasuk ke terorisme yang juga kerap diduga mendapat pendanaan dari pencucian uang.

"Ini potensial sebagai ancaman, termasuk pendanaan terorisme. Kita lihat terorisme sekarang ini go virtual baik dalam propaganda dan penghimpunan dana. Kita bisa jadi terjebak, misalnya berniat menyumbang untuk kegiatan sosial ternyata yang menerima ke organisasi teroris," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik