Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Senapas

Cahya Mulyana
01/12/2020 02:40
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Senapas
Webinar bertajuk RPP Perizinan Berusaha di Daerah.(Dok. Twitter @ KPPOP_Jakarta)

PEMERINTAH tengah menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat peraturan presiden (perpres) terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunan ini harus sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak kembali menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.

“RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah telah dilakukan melalui pembahasan dengan tim kecil, tim penyusun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kepala daerah, dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) juga para pakar,” ujar Prabawa Eka Soesanta dari Direktorat Dekonsentrasi, Tim Pembantuan, dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada webinar bertajuk RPP Perizinan Berusaha di Daerah, kemarin.

Menurutnya, penyusunan RPP ini dilakukan tim khusus dari Kemendagri dan akan memerinci mengenai tata laksana dan kelola dari UU Cipta Kerja di tingkat pemerintah daerah. Dalam prosesnya, tim ini sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka harmonisasi serta supaya tidak terjadi tumpang-tindih dengan RPP lain.

“RPP yang dibuat Kemendagri ini seperti sistem penerbangan, kami itu bandaranya. RPP ini menjadi unik karena nantinya tidak ada lagi aturan turunan susulan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jadi semuanya dalam RPP tersebut.”

Kemendagri pun berupaya dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja ini sejalan dengan semangat kemudahan dan kepastian iklim investasi. Landasan itu harus tecermin dalam RPP yang dibuat Kemendagri. “Maka, RPP ini terkesan lebih rinci, bahkan sebagian pihak meminta lebih rinci lagi,” ungkapnya.


Tidak melenceng

Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menekankan kepada Kemendagri supaya RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tidak melenceng dari tujuan UU Cipta Kerja. RPP ini harus menjamin kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Ia juga meminta rezim kemudahan investasi harus tergambar dari seluruh RPP yang dibuat pemerintah, termasuk Kemendagri. Misalnya, mengenai kemudahan pengurusan izin yang berbasis sistem, mulai pemenuhan persyaratan dokumen hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izinnya.

Dia meminta proses tersebut tak hanya mudah, tapi juga pasti. Menurut dia, langkah pemberian perizinan berbasis risiko memang menjadi roh regulasi UU Cipta Kerja sehingga kebijakan tersebut harus dimaksimalkan untuk kemudahan masyarakat. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya