Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH tengah menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat peraturan presiden (perpres) terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan turunan ini harus sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak kembali menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.
“RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah telah dilakukan melalui pembahasan dengan tim kecil, tim penyusun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kepala daerah, dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) juga para pakar,” ujar Prabawa Eka Soesanta dari Direktorat Dekonsentrasi, Tim Pembantuan, dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada webinar bertajuk RPP Perizinan Berusaha di Daerah, kemarin.
Menurutnya, penyusunan RPP ini dilakukan tim khusus dari Kemendagri dan akan memerinci mengenai tata laksana dan kelola dari UU Cipta Kerja di tingkat pemerintah daerah. Dalam prosesnya, tim ini sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka harmonisasi serta supaya tidak terjadi tumpang-tindih dengan RPP lain.
“RPP yang dibuat Kemendagri ini seperti sistem penerbangan, kami itu bandaranya. RPP ini menjadi unik karena nantinya tidak ada lagi aturan turunan susulan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jadi semuanya dalam RPP tersebut.”
Kemendagri pun berupaya dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja ini sejalan dengan semangat kemudahan dan kepastian iklim investasi. Landasan itu harus tecermin dalam RPP yang dibuat Kemendagri. “Maka, RPP ini terkesan lebih rinci, bahkan sebagian pihak meminta lebih rinci lagi,” ungkapnya.
Tidak melenceng
Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menekankan kepada Kemendagri supaya RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tidak melenceng dari tujuan UU Cipta Kerja. RPP ini harus menjamin kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Ia juga meminta rezim kemudahan investasi harus tergambar dari seluruh RPP yang dibuat pemerintah, termasuk Kemendagri. Misalnya, mengenai kemudahan pengurusan izin yang berbasis sistem, mulai pemenuhan persyaratan dokumen hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izinnya.
Dia meminta proses tersebut tak hanya mudah, tapi juga pasti. Menurut dia, langkah pemberian perizinan berbasis risiko memang menjadi roh regulasi UU Cipta Kerja sehingga kebijakan tersebut harus dimaksimalkan untuk kemudahan masyarakat. (P-1)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai Pemprov DKI Jakarta belum optimal dalam mengoptimalkan aset daerah. Sebab, nilai pendapatan retribusi daerah dalam APBD 2024 hanya ratusan miliar
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyoroti pengelolaan aset hasil penagihan Inspektorat yang merupakan kewajiban pengembang.
Masih banyak aset milik Pemprov DKI yang terbengkalai. Bahkan, banyak pula aset yang belum tercatat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved