Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENANGANAN kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap penyidikan dan seluruh berkasnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tsk RY (Rahcmat Yasin) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (30/11).
Baca juga : Pinangki Kerap ‘’Bolos Kerja’’ Selama di Kejaksaan
Menurut dia, lenahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di rumah tahanan KPK cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," katanya.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mengumpulkan keterangan dari 101 orang saksi. "Itu terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," tutupnya. (OL-2)
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Asep enggan memerinci kronologi perkaranya. Namun, sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini.
Budi mengatakan, Raihan pernah dipanggil sebagai narasumber dalam acara yang dibuat KPK. Itu pun, cuma bekerja beberapa jam.
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
KPKÂ mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved