Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap penyidikan dan seluruh berkasnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tsk RY (Rahcmat Yasin) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (30/11).
Baca juga : Pinangki Kerap ‘’Bolos Kerja’’ Selama di Kejaksaan
Menurut dia, lenahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di rumah tahanan KPK cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," katanya.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mengumpulkan keterangan dari 101 orang saksi. "Itu terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," tutupnya. (OL-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved