Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap penyidikan dan seluruh berkasnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tsk RY (Rahcmat Yasin) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (30/11).
Baca juga : Pinangki Kerap ‘’Bolos Kerja’’ Selama di Kejaksaan
Menurut dia, lenahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di rumah tahanan KPK cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," katanya.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mengumpulkan keterangan dari 101 orang saksi. "Itu terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," tutupnya. (OL-2)
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved