Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pinangki Kerap ‘’Bolos Kerja’’ Selama di Kejaksaan

Sri Utami
30/11/2020 14:28
Pinangki Kerap ‘’Bolos Kerja’’ Selama di Kejaksaan
Jaksa Pinangki(Antara)

TERDAKWA Pinangki Sirna Malasari selama bertugas di kejaksaan kerap ‘’bolos kerja’’ dan pernah dijatuhi sanksi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hal itu disampaikan pegawai Kejaksaan Agung Luphia Claudia Huae saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim dalam sidang kasus gratifikasi urus fatwa di Mahkamah Agung (MA) Joko S Tajndra pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11).

"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin kami tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelum jadi pertimbangan maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wajagung RI pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ungkapnya. 

Selanjutnya pada klarifikasi ditindaklanjuti  inspeksi kasus terdakwa Pinangki kembali dijatuhi hukuman disiplin pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yakni pembebasan dari jabatan struktural. Pinangki diketahui juga diberikan sanksi karena melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019. 

Baca juga : Korupsi Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Panggil 14 Saksi

"Jadi terdakwa dalam kapasitas terlapor saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela melanggar Perjagung RI Nomor  06/JQ/07/2007  tanggal 12 Juli 2007 salah satunya tentang kode perilaku jaksa pasal 3 huruf a dan huruf h. Kedua terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin dilakukan oleh terdakwa untuk sembilan perjalanan dinas di tahun 2019," jelasnya.  

Dia merinci terdakwa hanya mendapat izin dua kali berjalanan dinas sedangkan sembilan perjalanan dinas tidak mendapatka  izin. 

"Sebelas kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 Novembe dan 19 Desember.  Ada 2 yang dapat izin pada tanggal 1 Juni dan 3 September dengan demikian (sisanya) tidak dapat," tukasnya.

Sidang dengan terdakwa saksi Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tipikor beragendakan pemeriksaan saksi. Sebanyak enam saksi dihadirkan termasuk adik terdakwa. (OL-2).

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya