Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT belum boleh terlalu optimistis dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Walaupun mulai menjawab berbagai kritik publik, ungkap Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, saat ini masih banyak kasus korupsi strategis yang belum diselesaikan lembaga antirasuah tersebut.
“Kita belum tahu apakah KPK bisa konsisten dalam penindakan korupsi melalui OTT sebab ada banyak kasus yang belum diselesaikan dalam setahun belakangan ini,” katanya dalam diskusi bertajuk “Evaluasi dan Prospek Hukum Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali?’ yang dilakukan secara daring, Minggu (29/12).
Ia menyebutkan, saat ini belum banyak kinerja positif lembaga tersebut yang berhasil ditunjukkan ke publik pascaberlakunya UU KPK yang baru. Pasalnya, tambah Oce, Dewan Pengawas KPK yang selama ini dijadikan momok ternyata tidak melarang penyadapan untuk menindak pelaku korupsi.
“Dewan Pengawas sudah memberikan izin penyadapan, namun hasilnya belum banyak kelihatan. Bahkan kasus Harun Masiku yang selama ini ditunggu publik tidak juga terungkap,” ujarnya.
Oce mengakui, pangkal utama melempemnya kinerja KPK dalam penindakan korupsi belakangan ini yaitu UU KPK.
Baca juga : Dinamika Internal KPK Pengaruhi Jerat Koruptor 'Elite'
Namun demikian, dirinya saat ini melihat ada dinamika internal di tubuh pimpinan KPK dalam menyikapi penindakan korupsi di tanah air.
“Contohnya saya lihat ada dinamika internal dalam menyikapi OTT yang dilakukan KPK,” ungkapnya.
Peneliti senior LP3ES Malik Ruslan mengakui hal yang menghambat kinerja KPK pascapemberlakuan UU yang baru yaitu struktur lembaga tersebut yang masuk ranah eksekutif.
“Karena lembaga ini bagian dari eksekutif, sulit untuk bergerak bebas,” ujarnya.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menambahkan, saat ini secara aturan perundangan, kinerja KPK tidak mungkin untuk dikuatkan dalam memberantas korupsi di tanah air. Apalagi, tambahnya, komitmen sebagian pimpinan KPK juga terlihat meragukan.
“Bagi publik mau tidak mau kita membutuhkan komitmen politik kuat dari politisi ke depan untuk menguatkan kembali KPK,” tegasnya. (OL-7)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved