Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
MASYARAKAT belum boleh terlalu optimistis dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Walaupun mulai menjawab berbagai kritik publik, ungkap Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, saat ini masih banyak kasus korupsi strategis yang belum diselesaikan lembaga antirasuah tersebut.
“Kita belum tahu apakah KPK bisa konsisten dalam penindakan korupsi melalui OTT sebab ada banyak kasus yang belum diselesaikan dalam setahun belakangan ini,” katanya dalam diskusi bertajuk “Evaluasi dan Prospek Hukum Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali?’ yang dilakukan secara daring, Minggu (29/12).
Ia menyebutkan, saat ini belum banyak kinerja positif lembaga tersebut yang berhasil ditunjukkan ke publik pascaberlakunya UU KPK yang baru. Pasalnya, tambah Oce, Dewan Pengawas KPK yang selama ini dijadikan momok ternyata tidak melarang penyadapan untuk menindak pelaku korupsi.
“Dewan Pengawas sudah memberikan izin penyadapan, namun hasilnya belum banyak kelihatan. Bahkan kasus Harun Masiku yang selama ini ditunggu publik tidak juga terungkap,” ujarnya.
Oce mengakui, pangkal utama melempemnya kinerja KPK dalam penindakan korupsi belakangan ini yaitu UU KPK.
Baca juga : Dinamika Internal KPK Pengaruhi Jerat Koruptor 'Elite'
Namun demikian, dirinya saat ini melihat ada dinamika internal di tubuh pimpinan KPK dalam menyikapi penindakan korupsi di tanah air.
“Contohnya saya lihat ada dinamika internal dalam menyikapi OTT yang dilakukan KPK,” ungkapnya.
Peneliti senior LP3ES Malik Ruslan mengakui hal yang menghambat kinerja KPK pascapemberlakuan UU yang baru yaitu struktur lembaga tersebut yang masuk ranah eksekutif.
“Karena lembaga ini bagian dari eksekutif, sulit untuk bergerak bebas,” ujarnya.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menambahkan, saat ini secara aturan perundangan, kinerja KPK tidak mungkin untuk dikuatkan dalam memberantas korupsi di tanah air. Apalagi, tambahnya, komitmen sebagian pimpinan KPK juga terlihat meragukan.
“Bagi publik mau tidak mau kita membutuhkan komitmen politik kuat dari politisi ke depan untuk menguatkan kembali KPK,” tegasnya. (OL-7)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved