Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT belum boleh terlalu optimistis dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Walaupun mulai menjawab berbagai kritik publik, ungkap Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, saat ini masih banyak kasus korupsi strategis yang belum diselesaikan lembaga antirasuah tersebut.
“Kita belum tahu apakah KPK bisa konsisten dalam penindakan korupsi melalui OTT sebab ada banyak kasus yang belum diselesaikan dalam setahun belakangan ini,” katanya dalam diskusi bertajuk “Evaluasi dan Prospek Hukum Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali?’ yang dilakukan secara daring, Minggu (29/12).
Ia menyebutkan, saat ini belum banyak kinerja positif lembaga tersebut yang berhasil ditunjukkan ke publik pascaberlakunya UU KPK yang baru. Pasalnya, tambah Oce, Dewan Pengawas KPK yang selama ini dijadikan momok ternyata tidak melarang penyadapan untuk menindak pelaku korupsi.
“Dewan Pengawas sudah memberikan izin penyadapan, namun hasilnya belum banyak kelihatan. Bahkan kasus Harun Masiku yang selama ini ditunggu publik tidak juga terungkap,” ujarnya.
Oce mengakui, pangkal utama melempemnya kinerja KPK dalam penindakan korupsi belakangan ini yaitu UU KPK.
Baca juga : Dinamika Internal KPK Pengaruhi Jerat Koruptor 'Elite'
Namun demikian, dirinya saat ini melihat ada dinamika internal di tubuh pimpinan KPK dalam menyikapi penindakan korupsi di tanah air.
“Contohnya saya lihat ada dinamika internal dalam menyikapi OTT yang dilakukan KPK,” ungkapnya.
Peneliti senior LP3ES Malik Ruslan mengakui hal yang menghambat kinerja KPK pascapemberlakuan UU yang baru yaitu struktur lembaga tersebut yang masuk ranah eksekutif.
“Karena lembaga ini bagian dari eksekutif, sulit untuk bergerak bebas,” ujarnya.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menambahkan, saat ini secara aturan perundangan, kinerja KPK tidak mungkin untuk dikuatkan dalam memberantas korupsi di tanah air. Apalagi, tambahnya, komitmen sebagian pimpinan KPK juga terlihat meragukan.
“Bagi publik mau tidak mau kita membutuhkan komitmen politik kuat dari politisi ke depan untuk menguatkan kembali KPK,” tegasnya. (OL-7)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved