Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang positif terpapar covid-19 akan digantikan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan ada mekanisme pergantian petugas jika diketahui mereka terkonfirmasi covid-19, meski satu hari menjelang hari pemungutan suara yang akan digelar 9 Desember 2020.
"Ada. Dilakukan penggantian," ujar Evi ketika dihubungi mediaindonesia.com di Jakarta, Jumat (27/11).
Mekanisme pergantian PPK, dan KPPS tertuang dalam Peraturan KPU No.36/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.
Penggantian antarwaktu PPK, PPS dan KPPS yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK, PPS dan KPPS digantikan oleh calon anggota PPK, PPS dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi.
Seperti diberitakan, tujuh orang petugas KPPS di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui terkonfirmasi positif covid-19 sehingga mereka harus digantikan oleh petugas yang baru. Hal itu diketahui saat KPU daerah menggelar tes cepat secara massal yang melibatkan menyasar 13.300 petugas KPPS di 1.900 tempat pemungutan suara (TPS).
KPU diminta mengantisipasi apabila lebih banyak petugas KPPS yang terpapar covid-19 dalam pelaksanaan pilkada yang dilangsungkan di tengah pandemi.
Oleh karena itu, Evi menegaskan agar semua seluruh jajaran KPU harus mempedomani protokol kesehatan. Pelaksanaan protokol kesehatan, imbuhnya, menjadi satu tanggung jawab penting yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran KPU sampai ke tingkat KPPS demi keselamatan dan kesehatan semua pihak.
"Tentu menjadi satu tambahan tugas bagi KPPS," imbunya.
Adapun kekhawatiran bertambahnya beban kerja bagi KPPS, menurut Evi, proses pemungutan dan penghitungan suara tetap sama seperti pada pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Hidayat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (26/11) menuturkan perekrutan petugas KPPS sudah selesai dianjutkan dengan pelantikan pada 24 November 2020.
"Selanjutnya akan dilakukan bimtek (bimbingan teknis), termasuk panduan penggunaan Sirekap," ujar Arief.
Baca juga : TNI AD Siap Amankan Pilkada hingga Antisipasi HUT OPM
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan sejauh ini sumber daya panitia pengawas untuk tempat pemungutan suara (TPS) sudah terbentuk. Bawaslu, imbuhnya, melakukan tes cepat yang dijadwalkan pada 26 hingga 28 November 2020.
"Bila ada yang reaktif kami akan koordinasi dengan satuan tugas untuk dilakukan tes usap. Kalau masih positif hingga 3 Desember 2020, akan ada pergantian pengawas TPS," terang Abhan. (P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
HONOR KPPS Pilkada Serentak 2024 akan lebih rendah dibanding petugas KPPS yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Februari lalu.
Untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS dan perekrutan ini menjadi kewenangan panitia pemungutan suara (PPS).
KPU Tangsel mulai membuka tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Saksi mewanti-wanti KPU agar jangan sampai publik kemudian menafsirkan informasi dalam Sirekap dengan keliru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved