Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang positif terpapar covid-19 akan digantikan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan ada mekanisme pergantian petugas jika diketahui mereka terkonfirmasi covid-19, meski satu hari menjelang hari pemungutan suara yang akan digelar 9 Desember 2020.
"Ada. Dilakukan penggantian," ujar Evi ketika dihubungi mediaindonesia.com di Jakarta, Jumat (27/11).
Mekanisme pergantian PPK, dan KPPS tertuang dalam Peraturan KPU No.36/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.
Penggantian antarwaktu PPK, PPS dan KPPS yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK, PPS dan KPPS digantikan oleh calon anggota PPK, PPS dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi.
Seperti diberitakan, tujuh orang petugas KPPS di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui terkonfirmasi positif covid-19 sehingga mereka harus digantikan oleh petugas yang baru. Hal itu diketahui saat KPU daerah menggelar tes cepat secara massal yang melibatkan menyasar 13.300 petugas KPPS di 1.900 tempat pemungutan suara (TPS).
KPU diminta mengantisipasi apabila lebih banyak petugas KPPS yang terpapar covid-19 dalam pelaksanaan pilkada yang dilangsungkan di tengah pandemi.
Oleh karena itu, Evi menegaskan agar semua seluruh jajaran KPU harus mempedomani protokol kesehatan. Pelaksanaan protokol kesehatan, imbuhnya, menjadi satu tanggung jawab penting yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran KPU sampai ke tingkat KPPS demi keselamatan dan kesehatan semua pihak.
"Tentu menjadi satu tambahan tugas bagi KPPS," imbunya.
Adapun kekhawatiran bertambahnya beban kerja bagi KPPS, menurut Evi, proses pemungutan dan penghitungan suara tetap sama seperti pada pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Hidayat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (26/11) menuturkan perekrutan petugas KPPS sudah selesai dianjutkan dengan pelantikan pada 24 November 2020.
"Selanjutnya akan dilakukan bimtek (bimbingan teknis), termasuk panduan penggunaan Sirekap," ujar Arief.
Baca juga : TNI AD Siap Amankan Pilkada hingga Antisipasi HUT OPM
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan sejauh ini sumber daya panitia pengawas untuk tempat pemungutan suara (TPS) sudah terbentuk. Bawaslu, imbuhnya, melakukan tes cepat yang dijadwalkan pada 26 hingga 28 November 2020.
"Bila ada yang reaktif kami akan koordinasi dengan satuan tugas untuk dilakukan tes usap. Kalau masih positif hingga 3 Desember 2020, akan ada pergantian pengawas TPS," terang Abhan. (P-5)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
HONOR KPPS Pilkada Serentak 2024 akan lebih rendah dibanding petugas KPPS yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Februari lalu.
Untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS dan perekrutan ini menjadi kewenangan panitia pemungutan suara (PPS).
KPU Tangsel mulai membuka tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024
SEJAK dibuka pada 11 Desember 2023, peminat lowongan calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, minim pendaftarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved