Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Cegah Kerumunan Perlu Sosialisasi Kedatangan Pemilih

Indriyani Astuti
27/11/2020 02:45
Cegah Kerumunan Perlu Sosialisasi Kedatangan Pemilih
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020.(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

INISIATIF KPU mengatur waktu kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) patut diapresiasi. Hal itu baik guna mencegah kerumunan pemilih pada waktu tertentu. Namun, peraturan KPU mengenai itu dinilai perlu disosialisasikan lebih masif sehingga pemilih dan petugas hingga tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) patuh dan paham.

“Tolong ini disosialisasi. Kebijakannya sudah bagus, tapi persepsi di lapangan tidak sesuai apa yang dipaparkan,” ujar anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih Pilkada 2020 di Gedung DPR, kemarin.

Hadir jajaran Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Guspardi menuturkan masih banyak pemilih yang mungkin belum paham mengenai imbauan jam kedatangan di surat undangan pada saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Merespons hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan penjadwalan waktu di TPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemilih diperbolehkan menggunakan hak pilih pada pukul 07.00-13.00.

Di sisi lain, KPU, terang Arief, tidak bisa memaksakan pemilih harus datang pada pukul tertentu, tapi dalam formulir C6 (surat undangan memilih), tercantum semacam imbauan. “Pemilih bisa datang pada waktu sekian sampai sekian,” ucap Arief.

Arief menuturkan hal itu bagian dari u paya KPU agar tidak terjadi kerumunan di TPS. Terkait dengan sosialisasi, KPU sejak 23-24 November 2020 telah melantik petugas KPPS dan melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada sebagian dari KPPS. “Bimtek akan digunakan dalam sosialisasi ini (PKPU),” terangnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Ia meyakinkan risiko penularan virus Korona di TPS dapat diminimalkan sepanjang semua pemangku kepentingan pemilih, petugas, dan lain-lain patuh terhadap protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS.

Pemerintah dan KPU menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 mencapai 77,5%. Mengenai jam kedatangan, Mendagri meminta petugas KPPS mengatur agar jangan sampai ada penumpukan pemilih. “Daripada kosong diberikan diskresi pada KPPS agar masyarakat bisa melakukan pencoblosan.”

Ia menilai sosialisasi mengenai jadwal waktu kedatangan sangat penting bagi pemilih. Pada Pilkada 2020 ada 298 ribu TPS dan setiap TPS maksimal untuk 500 pemilih. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya