Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
INISIATIF KPU mengatur waktu kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) patut diapresiasi. Hal itu baik guna mencegah kerumunan pemilih pada waktu tertentu. Namun, peraturan KPU mengenai itu dinilai perlu disosialisasikan lebih masif sehingga pemilih dan petugas hingga tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) patuh dan paham.
“Tolong ini disosialisasi. Kebijakannya sudah bagus, tapi persepsi di lapangan tidak sesuai apa yang dipaparkan,” ujar anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih Pilkada 2020 di Gedung DPR, kemarin.
Hadir jajaran Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Guspardi menuturkan masih banyak pemilih yang mungkin belum paham mengenai imbauan jam kedatangan di surat undangan pada saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Merespons hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan penjadwalan waktu di TPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemilih diperbolehkan menggunakan hak pilih pada pukul 07.00-13.00.
Di sisi lain, KPU, terang Arief, tidak bisa memaksakan pemilih harus datang pada pukul tertentu, tapi dalam formulir C6 (surat undangan memilih), tercantum semacam imbauan. “Pemilih bisa datang pada waktu sekian sampai sekian,” ucap Arief.
Arief menuturkan hal itu bagian dari u paya KPU agar tidak terjadi kerumunan di TPS. Terkait dengan sosialisasi, KPU sejak 23-24 November 2020 telah melantik petugas KPPS dan melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada sebagian dari KPPS. “Bimtek akan digunakan dalam sosialisasi ini (PKPU),” terangnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Ia meyakinkan risiko penularan virus Korona di TPS dapat diminimalkan sepanjang semua pemangku kepentingan pemilih, petugas, dan lain-lain patuh terhadap protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS.
Pemerintah dan KPU menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 mencapai 77,5%. Mengenai jam kedatangan, Mendagri meminta petugas KPPS mengatur agar jangan sampai ada penumpukan pemilih. “Daripada kosong diberikan diskresi pada KPPS agar masyarakat bisa melakukan pencoblosan.”
Ia menilai sosialisasi mengenai jadwal waktu kedatangan sangat penting bagi pemilih. Pada Pilkada 2020 ada 298 ribu TPS dan setiap TPS maksimal untuk 500 pemilih. (Ind/P-1)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Layanan Disdukcapil DKI saat pemilihan buka mulai 08.00 sampai 16.00 atau jam 4 sore
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Semua pihak harus memastikan bahwa proses rekapitulasi KPU berlangsung jujur dan transparan
Data dihimpun dari situs pemilu2024.kpu.go.id
Bawaslu bakal mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang paling paham adalah orang terdekat dan dipercaya. Membawa pendamping sendiri dibolehkan. Nanti (pendamping itu) membuat pernyataan tidak membocorkan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved