Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tidak pantas menganggap penangkapan yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah kecelakaan.
"Kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas adalah kejadian di luar kendali kita. Sedangkan kalau sudah tahu, namanya konsekuensi bukan kecelakaan," kata Laode saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/11).
Saat memberi keterangan di KPK pada Kamis (26/11) dini hari, Edhy Prabowo meminta maaf kepada ibunda dan masyarakat. "Ini kecelakaan yang terjadi. Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang saya lakukan," ucapnya.
Laode menegaskan, Edhy Prabowo pasti mengetahui kalau tindakan korupsi berpotensi pada tindakan hukum. Apalagi, sambung Laode, dugaan tindakan korupsi berlangsung saat Edhy Prabowo menjabat sebagai penyelenggara negara. "Sungguh tidak pantas dikatakan kecelakaan. Anggapan itu justru mempermalukan diri selaku penyelenggara negara," tegas dia.
Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari KKP dan Gerindra
Selaku penyelenggara negara, sambung Laode, sudah sepatutnya berhati-hati dan menaati aturan dalam bertindak. Bukan, lanjutnya, berhati-hati dalam melakukan kecurangan agar tidak tertangkap.
"Penyelenggara negara harus bertindak seperti diawasi setiap saat. Mestinya penyelenggara negara bisa belajar dari penindakan-penindakan terhadap penyelenggara negara yang sudah terjadi selama ini." (Hnr/X-15)
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
KPK meyakini Noel menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar dan Motor Ducati. Penyidikan masih berlangsung.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved