Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tidak pantas menganggap penangkapan yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah kecelakaan.
"Kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas adalah kejadian di luar kendali kita. Sedangkan kalau sudah tahu, namanya konsekuensi bukan kecelakaan," kata Laode saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/11).
Saat memberi keterangan di KPK pada Kamis (26/11) dini hari, Edhy Prabowo meminta maaf kepada ibunda dan masyarakat. "Ini kecelakaan yang terjadi. Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang saya lakukan," ucapnya.
Laode menegaskan, Edhy Prabowo pasti mengetahui kalau tindakan korupsi berpotensi pada tindakan hukum. Apalagi, sambung Laode, dugaan tindakan korupsi berlangsung saat Edhy Prabowo menjabat sebagai penyelenggara negara. "Sungguh tidak pantas dikatakan kecelakaan. Anggapan itu justru mempermalukan diri selaku penyelenggara negara," tegas dia.
Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari KKP dan Gerindra
Selaku penyelenggara negara, sambung Laode, sudah sepatutnya berhati-hati dan menaati aturan dalam bertindak. Bukan, lanjutnya, berhati-hati dalam melakukan kecurangan agar tidak tertangkap.
"Penyelenggara negara harus bertindak seperti diawasi setiap saat. Mestinya penyelenggara negara bisa belajar dari penindakan-penindakan terhadap penyelenggara negara yang sudah terjadi selama ini." (Hnr/X-15)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved