Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tidak pantas menganggap penangkapan yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah kecelakaan.
"Kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas adalah kejadian di luar kendali kita. Sedangkan kalau sudah tahu, namanya konsekuensi bukan kecelakaan," kata Laode saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/11).
Saat memberi keterangan di KPK pada Kamis (26/11) dini hari, Edhy Prabowo meminta maaf kepada ibunda dan masyarakat. "Ini kecelakaan yang terjadi. Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang saya lakukan," ucapnya.
Laode menegaskan, Edhy Prabowo pasti mengetahui kalau tindakan korupsi berpotensi pada tindakan hukum. Apalagi, sambung Laode, dugaan tindakan korupsi berlangsung saat Edhy Prabowo menjabat sebagai penyelenggara negara. "Sungguh tidak pantas dikatakan kecelakaan. Anggapan itu justru mempermalukan diri selaku penyelenggara negara," tegas dia.
Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari KKP dan Gerindra
Selaku penyelenggara negara, sambung Laode, sudah sepatutnya berhati-hati dan menaati aturan dalam bertindak. Bukan, lanjutnya, berhati-hati dalam melakukan kecurangan agar tidak tertangkap.
"Penyelenggara negara harus bertindak seperti diawasi setiap saat. Mestinya penyelenggara negara bisa belajar dari penindakan-penindakan terhadap penyelenggara negara yang sudah terjadi selama ini." (Hnr/X-15)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved