Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Tahan Edhy Prabowo, KKP Tetap Fokus Kerja

Insi Nantika Jelita
26/11/2020 13:54
KPK Tahan Edhy Prabowo, KKP Tetap Fokus Kerja
.(MI/Andri Widiyanto)

AKTIVITAS perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan berjalan seperti biasa pascapenetapan status hukum Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

“Kami memastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Kami fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” kata Antam dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).

Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020. Hal ini untuk menjamin pegawai KKP tetap menjalankan aktivitas kerja kedepannya.

"Seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan," tutur Antam.

Dia juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penugasan ini berlaku hingga penetapan Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama empat orang dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur atau benih lobster.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik