Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan berjalan seperti biasa pascapenetapan status hukum Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
“Kami memastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Kami fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” kata Antam dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).
Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020. Hal ini untuk menjamin pegawai KKP tetap menjalankan aktivitas kerja kedepannya.
"Seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan," tutur Antam.
Dia juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penugasan ini berlaku hingga penetapan Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama empat orang dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur atau benih lobster.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). (OL-14)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
LOBSTER merupakan makanan primadona bagi pecinta kuliner seafood. Kandungan proteinnya yang tinggi berbanding lurus dengan harganya yang fantastis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved