Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU akan Atur Kedatangan Pemilih di Hari Pencoblosan

Kautsar Bobi
26/11/2020 10:21
KPU akan Atur Kedatangan Pemilih di Hari Pencoblosan
Petugas meneteskan tinta pada jari warga yang telah memilih saat simulasi Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA/Mohamad Hamzah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan megatur waktu kedatangan pemilih saat menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu diterapkan untuk mencegah terjadinya penumpukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemilih nantinya akan mendapat surat C Pemberitahuan KWK yang digunakan sebagai undangan untuk menggunakan hak suara mereka. Surat yang dibagikan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu telah mengatur waktu kedatangan pemilih.

"Prinsipnya, pengguna hak pilih bisa dari pukul 07.00-13.00 dalam rentang waktu itu diatur jam berapa sampai jam berapa pemilih hadir," ujar Dewa, Kamis (26/11).

Baca juga: Generasi Milenial belum Tahu Rekam Jejak Paslon

Dewa menekankan pengaturan waktu akan diserahkan sepenuhnya kepada KPPS, lantaran mereka yang memahami betul kondisi di lapangan. Seperti jarak tempuh pemilih untuk mencapai TPS yang menjadi salah satu pertimbangan pengaturan waktu.

Selain itu, pengaturan waktu tidak dapat diseragamkan di seluruh TPS yang ada. Setiap TPS memiliki jumlah pemiih yang beragam.

"Jumlah pemilih berbeda-berbeda, misalnya gini pengaturan waktu untuk di TPS dengan pemilih 350 berbeda dengan pemilih 450 ya. Jadi kalau terlalu teknis bisa langgar mereka (KPPS)," jelasnya.

KPU, melalui KPPS, akan terus melakukan sosialisasi pengaturan waktu kepada pemilih. Salah satu cara sosialisasi dilakukan pada saat petugas KPPS memberikan surat C Pemberitahuan KWK kepada pemilih.

"Nanti teknisnya itu (surat c pemberitahuan kwk) dibawa dari rumah ke rumah dan ada tanda terimannya. Bukan hanya lewat pengumuman," terangnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya