Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan megatur waktu kedatangan pemilih saat menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu diterapkan untuk mencegah terjadinya penumpukan di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemilih nantinya akan mendapat surat C Pemberitahuan KWK yang digunakan sebagai undangan untuk menggunakan hak suara mereka. Surat yang dibagikan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu telah mengatur waktu kedatangan pemilih.
"Prinsipnya, pengguna hak pilih bisa dari pukul 07.00-13.00 dalam rentang waktu itu diatur jam berapa sampai jam berapa pemilih hadir," ujar Dewa, Kamis (26/11).
Baca juga: Generasi Milenial belum Tahu Rekam Jejak Paslon
Dewa menekankan pengaturan waktu akan diserahkan sepenuhnya kepada KPPS, lantaran mereka yang memahami betul kondisi di lapangan. Seperti jarak tempuh pemilih untuk mencapai TPS yang menjadi salah satu pertimbangan pengaturan waktu.
Selain itu, pengaturan waktu tidak dapat diseragamkan di seluruh TPS yang ada. Setiap TPS memiliki jumlah pemiih yang beragam.
"Jumlah pemilih berbeda-berbeda, misalnya gini pengaturan waktu untuk di TPS dengan pemilih 350 berbeda dengan pemilih 450 ya. Jadi kalau terlalu teknis bisa langgar mereka (KPPS)," jelasnya.
KPU, melalui KPPS, akan terus melakukan sosialisasi pengaturan waktu kepada pemilih. Salah satu cara sosialisasi dilakukan pada saat petugas KPPS memberikan surat C Pemberitahuan KWK kepada pemilih.
"Nanti teknisnya itu (surat c pemberitahuan kwk) dibawa dari rumah ke rumah dan ada tanda terimannya. Bukan hanya lewat pengumuman," terangnya. (OL-1)
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved