Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh lembaga publik melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan,” ungkap Ma’ruf saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2020 yang diselenggarakan secara daring, kemarin.
Ma’ruf menegaskan partisipasi aktif masyarakat itu tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat. “Misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun media nonkonvensional seperti media sosial.’’
Menurut Ma’ruf, keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya ialah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi. Untuk itu, konsistensi badan-badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan.
Ma’ruf meyakini keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai dengan amanat dalam Pasal 28 F UUD 1945.
Komisioner Komite Informasi Pusat (KIP) Cecep Sur yadi selaku penanggung jawab dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik mengatakan penghargaan itu merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Komisi Informasi Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui tahap pengisian self-assessment kuesioner dan pendalaman melalui presentasi, kemudian diperoleh hasilnya,” ujarnya. (Che/P-1)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved