Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh lembaga publik melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan,” ungkap Ma’ruf saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2020 yang diselenggarakan secara daring, kemarin.
Ma’ruf menegaskan partisipasi aktif masyarakat itu tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat. “Misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun media nonkonvensional seperti media sosial.’’
Menurut Ma’ruf, keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya ialah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi. Untuk itu, konsistensi badan-badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan.
Ma’ruf meyakini keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai dengan amanat dalam Pasal 28 F UUD 1945.
Komisioner Komite Informasi Pusat (KIP) Cecep Sur yadi selaku penanggung jawab dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik mengatakan penghargaan itu merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Komisi Informasi Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui tahap pengisian self-assessment kuesioner dan pendalaman melalui presentasi, kemudian diperoleh hasilnya,” ujarnya. (Che/P-1)
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved