Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh lembaga publik melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
"Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan," ungkap Ma’ruf saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2020 yang diselenggarakan secara daring, Rabu (25/11).
Ma’ruf menegaskan, partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat.
“Misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun media non-konvensional seperti media sosial,” ungkapnya.
Menurut Ma’ruf, keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.
Untuk itu, konsistensi badan-badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan.
Ma’ruf melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
"Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang semakin memperkuat dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka," paparnya.
Secara terpisah, Komisioner Komite Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi selaku penanggung jawab dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, melalui keterangan persnya mengatakan, penghargaan ini merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Komisi Informasi Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui tahap pengisian self assessment kuesioner dan pendalaman melalui presentasi, kemudian diperoleh hasilnya," ujarnya.
Cecep juga menginformasikan bahwa jumlah badan publik yang dievaluasi sebanyak 348 badan publik, dan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. Dari hasil monitoring dan evaluasi ini, ia menyatakan terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh kategori Kualifikasi Informatif.
"Tahun 2019, badan publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan prosentase 9,8% dan pada tahun ini 17,24%," pungkasnya. (Che)
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved