Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anita Kolopaking Sebut Joko Tjandra Marah soal 10 Rencana Aksi

Dhika Kusuma Winata
25/11/2020 16:56
 Anita Kolopaking Sebut Joko Tjandra Marah soal 10 Rencana Aksi
.( ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, menyebut kliennya itu marah mengenai rencana aksi atau action plan yang diajukan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Joko marah lantaran merasa akan ditipu setelah melihat rencana aksi yang diajukan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

"Pak Joko mengirim action plan ke saya. Beliau marah. Jangan berurusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Mereka mau menipu saya. Jangan hubungan lagi sama dia. Ini apa-apaan Andi Irfan kirim kayak begini (action plan)," kata Anita saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus suap Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Pada dakwaan jaksa, Pinangki disebut menyusun 10 rencana aksi untuk meloloskan Joko Tjandra dari jerat pidana kasus hak tagih Bank Bali. Rencana aksi itu disusun agar Djoko Tjandra mendapat fatwa dari Mahkamah Agung.

Pinangki mematok tarif US$100 juta untuk rencana aksi tersebut bisa dieksekusi. Namun, Joko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019. Anita mengatakan, berdasarkan informasi dari Joko Tjandra, rencana aksi yang diajukan Pinangki itu dibuat Andi Irfan.

Namun, Anita mengaku awalnya tidak tahu ada permintaan US$100 juta itu. Nominal itu baru diketahuinya belakangan dari rekan Pinangki, Rahmat. Jaksa penuntut pun turut mencecar Anita soal bayaran US$200 ribu sebagai kuasa hukum Djoko.

"Pak Rahmat bilang proposal tidak disetujui (permintaan US$100 juta) enggak. Saya tahu dari mulut Rahmat," ujar Anita menjawab jaksa.

Dalam perkara itu, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya