Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, menyebut kliennya itu marah mengenai rencana aksi atau action plan yang diajukan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Joko marah lantaran merasa akan ditipu setelah melihat rencana aksi yang diajukan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
"Pak Joko mengirim action plan ke saya. Beliau marah. Jangan berurusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Mereka mau menipu saya. Jangan hubungan lagi sama dia. Ini apa-apaan Andi Irfan kirim kayak begini (action plan)," kata Anita saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus suap Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/11).
Pada dakwaan jaksa, Pinangki disebut menyusun 10 rencana aksi untuk meloloskan Joko Tjandra dari jerat pidana kasus hak tagih Bank Bali. Rencana aksi itu disusun agar Djoko Tjandra mendapat fatwa dari Mahkamah Agung.
Pinangki mematok tarif US$100 juta untuk rencana aksi tersebut bisa dieksekusi. Namun, Joko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019. Anita mengatakan, berdasarkan informasi dari Joko Tjandra, rencana aksi yang diajukan Pinangki itu dibuat Andi Irfan.
Namun, Anita mengaku awalnya tidak tahu ada permintaan US$100 juta itu. Nominal itu baru diketahuinya belakangan dari rekan Pinangki, Rahmat. Jaksa penuntut pun turut mencecar Anita soal bayaran US$200 ribu sebagai kuasa hukum Djoko.
"Pak Rahmat bilang proposal tidak disetujui (permintaan US$100 juta) enggak. Saya tahu dari mulut Rahmat," ujar Anita menjawab jaksa.
Dalam perkara itu, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA. (OL-14)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved