Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, sekitar 40 titik kerangka kapal perang asing dari era Perang Dunia II (PD II) teridentifikasi berada di perairan teritorial Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Tb. Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe menyampaikan, bahwa kerangka kapal perang asing di perairan memiliki nilai sejarah, pengetahuan tentang teknologi dan asosiasinya dengan ekosistem laut menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Pemerintah, sebutnya, memberi ruang pengaturan perlindungan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 17/PERMEN-KP/2008 tentang Kawasan Konservasi di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
“KKM ditetapkan oleh Pemerintah Pusat namun dalam keseharian manajemennya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan bahwa manfaat pengelolaan kerangka kapal perang asing dapat diperoleh oleh Pemerintah dan masyarakat di daerah,” jelas Tebe dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11).
Baca juga : Anies Baca How Democracies Die, Firli Singgung Why Nations Fail
Tebe juga menjelaskan KKP mengharapkan keberadaan kerangka kapal perang asing memberikan manfaat yang kongkrit bagi masyarakat di sekitar lokasi dan masyarakat Indonesia secara umum, baik untuk edukasi, sejarah maupun ekonomi yang berkelanjutan.
“Ada banyak contoh kerangka kapal perang asing pada suatu negara mampu memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat setempat,” ujar Tebe.
Secara terpisah Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda menjelaskan, narasi signifikasi sejarah dan pengetahuan tentang kerangka kapal perang yang bersejarah masih kurang menyeluruh.
“Hal tersebut penting untuk membangun kesadaran publik untuk turut serta melindungi peninggalan tersebut. Keterlibatan dan komitmen negara pemilik bendera kerangka kapal perang yang tenggelam di perairan Indonesia secara aktif sangat diperlukan,” ucap Huda. (OL-7)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Dua orang yang meninggal adalah wisatawan asal Tiongkok bernama Shi Guo Hong (20) berjenis kelamin laki-laki dan Hanqing yu (37) juga laki-laki
Upaya evakuasi pun dilakukan dengan mengerahkan Alut berupa RIB 01 Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana dan KP Tanjung Rening XI 2006 Polair Polres Jembrana.
Sebanyak 45 ton pasir timah kering gagal diselundupkan ke Malaysia seusai kapal yang mengangkutnya kandas di muara Sungai Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel)
Ada sebanyak tujuh wisatawan asing dan tiga kru kapal diangkut kapal tersebut, selamat
KSOP Kelas I Tanjung Emas terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan evakuasi terhadap tiga kapal tersebut.
KAPAL perang angkatan laut Malaysia tenggelam di lepas pantai Johor pada Minggu (25/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved