Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bawaslu Sebut Pengawasan Kampanye di Medsos Tugas Bersama

Cindy Ang
23/11/2020 09:07
Bawaslu Sebut Pengawasan Kampanye di Medsos Tugas Bersama
Ilustrasi kampanye(Medcom/M Rizal)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di media sosial merupakan tugas bersama. Bawaslu tidak bisa sendirian mengawasi seluruh konten terkait Pilkada.

"(Pengawasan) ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar lewat diskusi secara daring, Minggu (22/11).

Masyarakat juga diminta ikut serta mengawasi kampanye Pilkada 2020 di media sosial. Konten-konten yang berpotensi melanggar aturan dapat dilaporkan ke Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Temukan Kendala Penggunaan Sirekap

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi Gowaslu atau menyampaikan ke WA di nomor 0811-1414-1414, atau melapor melalui website Bawaslu," ujar dia.

Fritz menyebut Bawaslu telah memeriksa 380 konten di media sosial terkait Pilkada 2020, yang berpotensi bermasalah. Kemudian, sebanyak 180 akun telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk ditutup.

"Sampai 18 November, kami telah mengajukan rekomendasi untuk di-take down 182 akun maupun 182 postingan di medsos," ucap dia.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo hingga 19 November 2020, terdapat sebanyak 38 isu atau berita bohong yang beredar di media sosial. Misalnya, hoaks soal pasangan calon (paslon) yang sudah meninggal atau berganti.

"Ada juga hoaks Pilkada bukan pada 9 Desember 2020 tapi diundur menjadi 2021," contoh Fritz.

Kemudian, Bawaslu juga mememukan sebanyak 150 iklan kampanye di media sosial telah ada sebelum masa kampanye berlangsung. Ini dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya