Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bawaslu Temukan Kendala Penggunaan Sirekap

Cahya Mulyana
23/11/2020 03:05

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih menemukan kendala saat simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pilkada 2020 yang dilakukan di 83 kabupaten/kota.

Dalam simulasi itu, Sirekap salah membaca formulir hasil penghitungan suara di 25 TPS atau setara dengan 30% dari 83 TPS yang melakukan simulasi.

“Data yang tersaji di formulir C. Hasil-KWK berubah saat dimasukkan ke Sirekap,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, fokus pengawasan Bawaslu terhadap simulasi penggunaan sistem informasi itu ialah akurasi pembacaan Sirekap terhadap formulir C hasil-KWK. Formulir itu difoto kelompok panitia penyelenggara suara (KPPS) dan dimasukkan ke aplikasi Sirekap.

“Akibat perubahan data tersebut, KPPS harus melakukan perbaikan data secara manual. Ketidaksesuaian data yang terbaca Sirekap sebagian besar terjadi karena faktor jenis ponsel yang digunakan, kualitas foto formulir, pencahayaan, dan posisi atau sudut pandang pengambilan gambar,” paparnya.

Afifuddin mencontohkan kesalahan yang terjadi, di antaranya angka 3 terbaca 9 oleh sistem yang terjadi di Kabupaten Maros, 38 terbaca 58 di Kota Depok, 5 terbaca 3 di Kabupaten Pangandaran, 141 terbaca 140 di Kabupaten Majene, 8 terbaca 2 di Kabupaten Sungai Penuh, 082 terbaca 200 di Kabupaten Lebong, dan 1 terbaca 7 di Kabupaten Sleman. Selain masalah perubahan data, Afi f mengatakan Bawaslu juga mendapati kendala sinyal dalam penggunaan Sirekap.

Persoalan itu menyebabkan proses pengunggahan gambar untuk satu dokumen membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

“Bawaslu meminta KPU melakukan langkah antisipasi dan pencegahan terhadap masalah ini. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan kualitas semua perangkat dapat digunakan dan standar pengetahuan petugas dalam penggunaan Sirekap,” ujarnya.

KPU juga harus memastikan KPPS meralat perubahan angka yang salah dibaca Sirekap agar sesuai dengan data sebenarnya.

“Validasi dan akurasi data membutuhkan ketelitian petugas terutama saat terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi dengan menggunakan teknologi informasi,” pungkasnya. KPU kembali mengingatkan peningkatkan (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya