Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih menemukan kendala saat simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pilkada 2020 yang dilakukan di 83 kabupaten/kota.
Dalam simulasi itu, Sirekap salah membaca formulir hasil penghitungan suara di 25 TPS atau setara dengan 30% dari 83 TPS yang melakukan simulasi.
“Data yang tersaji di formulir C. Hasil-KWK berubah saat dimasukkan ke Sirekap,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, fokus pengawasan Bawaslu terhadap simulasi penggunaan sistem informasi itu ialah akurasi pembacaan Sirekap terhadap formulir C hasil-KWK. Formulir itu difoto kelompok panitia penyelenggara suara (KPPS) dan dimasukkan ke aplikasi Sirekap.
“Akibat perubahan data tersebut, KPPS harus melakukan perbaikan data secara manual. Ketidaksesuaian data yang terbaca Sirekap sebagian besar terjadi karena faktor jenis ponsel yang digunakan, kualitas foto formulir, pencahayaan, dan posisi atau sudut pandang pengambilan gambar,” paparnya.
Afifuddin mencontohkan kesalahan yang terjadi, di antaranya angka 3 terbaca 9 oleh sistem yang terjadi di Kabupaten Maros, 38 terbaca 58 di Kota Depok, 5 terbaca 3 di Kabupaten Pangandaran, 141 terbaca 140 di Kabupaten Majene, 8 terbaca 2 di Kabupaten Sungai Penuh, 082 terbaca 200 di Kabupaten Lebong, dan 1 terbaca 7 di Kabupaten Sleman. Selain masalah perubahan data, Afi f mengatakan Bawaslu juga mendapati kendala sinyal dalam penggunaan Sirekap.
Persoalan itu menyebabkan proses pengunggahan gambar untuk satu dokumen membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
“Bawaslu meminta KPU melakukan langkah antisipasi dan pencegahan terhadap masalah ini. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan kualitas semua perangkat dapat digunakan dan standar pengetahuan petugas dalam penggunaan Sirekap,” ujarnya.
KPU juga harus memastikan KPPS meralat perubahan angka yang salah dibaca Sirekap agar sesuai dengan data sebenarnya.
“Validasi dan akurasi data membutuhkan ketelitian petugas terutama saat terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi dengan menggunakan teknologi informasi,” pungkasnya. KPU kembali mengingatkan peningkatkan (Cah/P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved