Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WACANA revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua terus mengemuka dengan fokus terkait anggaran sesuai pasal 34, 76 dan 77. Ketiga pasal secara khusus menyoroti tentang keberlanjutan anggaran 2% dari total Dana Alokasi Umum Nasional.
Namun, anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Papua Yorrys Raweyai mengatakan pemerintah mesti fokus pada implementasi dan efektivitas kebijakan otsus tersebut.
"Konstelasi tatanan kehidupan sosial, politik dan kemasyarakatan di Tanah Papua bukan sekadar mengacu atau mengakomodasi ketiga pasal tersebut. Tapi, lebih utama adalah sejauh mana efektivitas implementasi yang memberi dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat Papua yang terabaikan selama pemberlakuan otsus," papar anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Papua Yorrys Raweyai dalam keterangan resmi, Minggu (22/11).
Menurut Yorrys, perubahan terbatas terkait ketiga pasal tersebut memiliki nuansa pragmatis-akomodatif, demi memberi payung hukum bagi keberlanjutan anggaran otsus. Selain itu, perihal pemekeran dan kewenangan perubahan undang-undang ditujukan untuk memberi rentang kendali evaluasi bagi pemerintah pusat sebagai wujud kepedulian nasional.
Perubahan tiga pasal dalam UU itu tidak sepenuhnya dianggap sebagai solusi. Pasalnya akar persoalan di Papua menyangkut keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan yang masih terabaikan. Beberapa bulan terakhir, seiring aksi kekerasan yang meningkat, manuver keamanan pun semakin mendominasi kebijakan di Papua.
"Dikhawatirkan, perubahan UU tersebut hanya semakin menambah otoritas pemerintah pusat untuk mendikte paradigma masa depan Papua yang justru selama ini lebih banyak berseberangan," kata Yorrys.
Yorrys mengatakan sepanjang pemberlakuan otsus, terdapat kecenderungan dana yang dimaksud seringkali tidak tersalurkan sesuai dengan peruntukannya. Desain pembangunan juga tidak berjalan sesuai dengan visi dan misi tentang bagaimana penataan yang baik di Papua.
Kemudian, dia menjelaskan penanganan persoalan di Papua membutuhkan fasilitator yang mampu mengedepankan pencarian solusi bersama. Diperlukan wadah konstitusional yang mampu menjadi mediator, menengahi kebuntuan komunikasi antardua kutub, dipercaya sebagai penengah untuk mempertemukan perbedaan, mengurai benang kusut perselisihan, hingga menjahit kembali harapan-harapan tentang masa depan.
"Apapun bentuk dan model dialog yang disajikan setidaknya mampu merubah paradigma eksklusif dan sepihak yang selama ini menjadi tontonan. Dengan dukungan fasilitator, maka dialog yang dimaksud lebih memiliki tujuan dan lebih menjamin hasil dan kesepakatan untuk dipengang bersama," pungkas Yorrys. (P-2)
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Untuk melampiaskan rasa kesal dan kecewa, warga Kemukiman Garot, Kecamatan Indrajaya, Aceh sejak tiga hari terakhir menanam pisang di badan jalan Kota Sigli-Jabal Ghafur yang rusak parah.
KPK tidak akan terpaku dengan dugaan suap dan gratifikasi Lukas saja. Karena, KPK punya data yang menjelaskan adanya penyelewengan dana PON dan otsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved