Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGAMAT militer Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia Beni Sukadis mengatakan langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan jajarannya menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa diamini jika ada instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Ia mengatakan jika tidak ada instruksi dari Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, maka TNI tidak bisa melakukan yang bukan tugas dan fungsinya sebagai alat di bidang pertahanan.
Ia merujuk pada UU TNI 2004, pasal 5 yang menyatakan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"TNI adalah alat pengamanan negara yang bertugas atas keputusan politik pemimpin atau presiden dan kebijakan pemerintah dalam hal ini Menhan. Artinya, dipertanyakan pencopotan baliho itu apakah ada keputusan politiknya dari kedua atau tidak," kata Beni, ketika dihubungi, Jumat (20/11).
Baca juga: Baliho Rizieq Ternyata Tidak Punya Izin
Ia mengatakan TNI memang bisa membantu pemerintah di luar operasi militer dan perang, seperti memberantas radikalisme dan membantu penanganan bencana alam. Namun, untuk menurunkan baliho, kata ia, ada instrumen lain yang bisa diturunkan, seperti Satpol PP.
Selain itu, ia mengatakan TNI tidak terkait dalam urusan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebaiknya TNI tidak terlibat dalam hal penegakan hukum," katanya.
Lebih lanjut, Beni menyayangkan Dudu juga berbicara soal pembubaran FPI. Menurutnya, pernyataan Dudung bukan ranahnya dan bermuatan politis, serta tak elok dikeluarkan oleh TNI.
"Masa TNI ngomong politik. Ini bukan orde baru dengan Dwifungsi ABRI. Dulu iya, tapi sekarang kan TNI tidak ada peran politik," kata Beni. (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved