Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Stafsus BUMN Arya Sinulingga Dilaporkan ke Polisi

Cindy Ang
20/11/2020 06:37
Stafsus BUMN Arya Sinulingga Dilaporkan ke Polisi
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

POLRI masih terus mengumpulkan laporan terhadap Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Arya diduga menghina Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).Pospera pun melayangkan laporan pencemaran nama baik itu secara serentak di berbagai Polda. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
menyebut laporan Pospera diterima di sejumlah wilayah.

"Bareskrim Polri sudah menginventarisasi ada 11 wilayah yang melaporkan hal tersebut, yang dilakukan Pospera," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri,Kamis (19/11).

Rinciannya Polda Riau, Polda Bali, Polda Sumatra Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sumatra Utara, Polda Banten, Polda Kepri, Polda Aceh, Polda Sulawesi Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Sulawesi Tengah.

Awi menyebut pihaknya tidak bisa memproses satu perkara di seluruh Polda. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti di satu wilayah hukum.

"Jadi nanti kita lihat LP mana yang diproses, kita tunggu dari Bareskrim," ucap dia.

Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Arya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Arya menyebut banyak komisaris yang berasal dari Pospera sudah membuat rugi BUMN. Hal itu dinyatakan lewat pesan singkat di sebuah Whatsapp Group (WAG). Pernyataan Arya dinilai membunuh karakter kader-kader Pospera yang bertugas di Kementerian BUMN. Pelaporan terhadap Arya dilakukan serentak di 27 provinsi.

baca juga: Polisi Usut Pembunuhan di Sawangan Depok

Laporan ini pun terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim pada 16 November 2020. Arya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya