Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI masih terus mengumpulkan laporan terhadap Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Arya diduga menghina Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).Pospera pun melayangkan laporan pencemaran nama baik itu secara serentak di berbagai Polda. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
menyebut laporan Pospera diterima di sejumlah wilayah.
"Bareskrim Polri sudah menginventarisasi ada 11 wilayah yang melaporkan hal tersebut, yang dilakukan Pospera," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri,Kamis (19/11).
Rinciannya Polda Riau, Polda Bali, Polda Sumatra Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sumatra Utara, Polda Banten, Polda Kepri, Polda Aceh, Polda Sulawesi Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Sulawesi Tengah.
Awi menyebut pihaknya tidak bisa memproses satu perkara di seluruh Polda. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti di satu wilayah hukum.
"Jadi nanti kita lihat LP mana yang diproses, kita tunggu dari Bareskrim," ucap dia.
Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Arya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Arya menyebut banyak komisaris yang berasal dari Pospera sudah membuat rugi BUMN. Hal itu dinyatakan lewat pesan singkat di sebuah Whatsapp Group (WAG). Pernyataan Arya dinilai membunuh karakter kader-kader Pospera yang bertugas di Kementerian BUMN. Pelaporan terhadap Arya dilakukan serentak di 27 provinsi.
baca juga: Polisi Usut Pembunuhan di Sawangan Depok
Laporan ini pun terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim pada 16 November 2020. Arya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-3)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved