Nurhadi Klaim Keterangan Saksi Perkuat Tidak Ada Aliran Uang

Ant
19/11/2020 22:15
Nurhadi Klaim Keterangan Saksi Perkuat Tidak Ada Aliran Uang
.(Antara)

Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengklaim
tidak ada uang yang mengalir ke kliennya.

Pernyataan tersebut berdasarkan pengakuan saksi yang dihadirkan Rahmat Santoso dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/11) 

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengklaim tidak ada sepeserpun aliran uang yang diterima oleh Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam perkara yang diurus olehnya.

“Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat menyatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya,” kata Mohammad Ikhsan dari Kantor Maqdir Ismail and Partners (MIP) Kamis (19/11).

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak periode 2014—2017.

Ikhsan mengatakan, Rahmat Santoso menceritakan perkara PK No. 116 PK/Pdt/2015 dengan kliennya adalah Hiendra Soenjoto. Sementara perkara No. 23 PK/Pdt/2016 kliennya adalah Freddy Setiawan. 

“Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu,” tutur Ikhsan.

Sedangkan keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin, FX Wisnu Pancara, yang merupakan legal manager PT MIT, menurut Ikhsan menguatkan bahwa transfer uang dari Hiendra kepada Rezky yang dipermasalahkan adalah murni kerja sama bisnis dalam proyek pembangkit listrik mini hidro (PLTMH).

Wisnu, kata Ikhsan, dalam persidangan menyatakan bahwa Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya yakni Legal Adviser PT MIT Onggang JN pada sekitar 2015 bahwa MA menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT. Di kasus ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.

“Bagaimana mungkin Hiendra Soenjoto yang sudah tahu bahwa perkaranya telah ditolak oleh MA, lalu mentransfer uang kepada Rezky sejumlah lebih kurang Rp35 miliar secara bertahap yakni pada 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 untuk mengurus PK itu agar dikabulkan MA?” tandasnya.

Ikhsan menilai, pernyataan saksi KPK Wisnu Pancara adalah fakta persidangan yang menunjukkan pemberian uang itu sesuai perjanjian bisnis yang telah disepakati Hiendra untuk mengakuisisi 100 persen saham perusahaan milik Rezky, yaitu PT Herbiyono Energi Industri, dengan harga total sebesar Rp45 miliar.

Ikhsan berharap, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut dapat dicermati dengan baik guna menghentikan berbagai rumor yang berkembang di tengah masyarakat. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya