Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU Digugat ke PTUN karena Lanjutkan Pilkada saat Pandemi

Indriyani Astuti
19/11/2020 13:25
KPU Digugat ke PTUN karena Lanjutkan Pilkada saat Pandemi
Tahapan proses Pilkada(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi adanya gugatan terhadap lembaga tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari mengatakan KPU RI mendapatkan mendapat panggilan dari PTUN Jakarta, Kamis (19/11), berdasarkan Surat Panggilan No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020, 10 November 2020.

Hasyim menjelaskan, surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta dalam perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Kamis 19 November 2020, jam 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta.

"Agenda Surat Panggilan PTUN adalah Pemeriksaan Persiapan,"ujar Hasyim melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/11).

Adapun yang menjadi objek gugatan sengketa, terang Hasyim, adalah tindakan untuk melanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah covid-19 yang saat ini. Keputusan melanjutkan pilkada, imbuhnya, secara bersama-sama disepakati Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat.

Baca juga: Jumlah DPT yang belum Punya KTP-E Tersisa 1 Juta

Selain KPU, dalam perkara tersebut, pihak tergugat lainnya ialah Komisi II DPR RI, Presiden RI yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan KPU RI.

"Turut Tergugat adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI," imbuhnya.

Hasyim mengakui KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut. Dalam surat panggilan yang dikirimkan kepada KPU, terdapat nama penggugat antara lain Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2010–2011 Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya