Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi adanya gugatan terhadap lembaga tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari mengatakan KPU RI mendapatkan mendapat panggilan dari PTUN Jakarta, Kamis (19/11), berdasarkan Surat Panggilan No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020, 10 November 2020.
Hasyim menjelaskan, surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta dalam perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Kamis 19 November 2020, jam 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta.
"Agenda Surat Panggilan PTUN adalah Pemeriksaan Persiapan,"ujar Hasyim melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/11).
Adapun yang menjadi objek gugatan sengketa, terang Hasyim, adalah tindakan untuk melanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah covid-19 yang saat ini. Keputusan melanjutkan pilkada, imbuhnya, secara bersama-sama disepakati Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat.
Baca juga: Jumlah DPT yang belum Punya KTP-E Tersisa 1 Juta
Selain KPU, dalam perkara tersebut, pihak tergugat lainnya ialah Komisi II DPR RI, Presiden RI yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan KPU RI.
"Turut Tergugat adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI," imbuhnya.
Hasyim mengakui KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut. Dalam surat panggilan yang dikirimkan kepada KPU, terdapat nama penggugat antara lain Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2010–2011 Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.(P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved