Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Otonomi Daerah Djohermanysah Djohan mengatakan, ancaman sanksi pemecatan kepala daerah yang abai pada protokol kesehatan merupakan langkah tepat. Itu menandakan pemerintah serius menangani persoalan pandemi covid-19.
"Inmen (Instruksi Menteri) itu dibuat itu dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, yang terakhir ini terkait dengan kerumunan di hajatan, maulid nabi dan pernikahan putri serta penjemputan Rizieq Shibab di bandara dan pengalaman Pilkada," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/11).
Dia menambahkan, sanksi pemberhentian itu juga merupakan penegasan kepada kepala daerah untuk serius menanggapi persoalan pandemi di wilayahnya. Apalagi, kepala daerah merupakan ketua satuan tugas penanganan covid-19 di wilayahnya.
Oleh karenanya, konsistensi kepala daerah menjadi hal yang penting dalam menerapkan protokol kesehatan. Djohan bilang, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberi sanksi administratif kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.
Baca juga : Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Pemecatan
"Ini mengingatkan ke depan kepada 542 daerah termasuk yang 270 kepala daerah sedang Pilkada agar betul-betul tidak main-main dalam menegakkan aturan terkait protokol covid-19. Kalau memang harus diberi teguran, ya tegur, kalau perlu diperingatkan, ya peringatkan, kalau perlu dibubarkan, ya dibubarkan," kata Djohan.
Melalui inmen itu pula, pemerintah pusat mengingatkan kepala daerah bila abai menerapkan protokol kesehatan maka sama halnya dengan melanggar sumpah janji. Karenanya, sanksi pemberhentian menjadi hal yang lumrah diterapkan.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmen 6/2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan itu, mendagri mengancam pemecatan kepala daerah yang abai dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Aturan itu diterbitkan pada 18 November 2020 dan baru berlaku setelah diterbitkan. (OL-7)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved