Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemecatan Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat

M. Ilham Ramadhan Avisena
18/11/2020 22:45
Pemecatan Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan(Dok. MI/Galih Pradipta)

PAKAR Otonomi Daerah Djohermanysah Djohan mengatakan, ancaman sanksi pemecatan kepala daerah yang abai pada protokol kesehatan merupakan langkah tepat. Itu menandakan pemerintah serius menangani persoalan pandemi covid-19.

"Inmen (Instruksi Menteri) itu dibuat itu dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, yang terakhir ini terkait dengan kerumunan di hajatan, maulid nabi dan pernikahan putri serta penjemputan Rizieq Shibab di bandara dan pengalaman Pilkada," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/11).

Dia menambahkan, sanksi pemberhentian itu juga merupakan penegasan kepada kepala daerah untuk serius menanggapi persoalan pandemi di wilayahnya. Apalagi, kepala daerah merupakan ketua satuan tugas penanganan covid-19 di wilayahnya.

Oleh karenanya, konsistensi kepala daerah menjadi hal yang penting dalam menerapkan protokol kesehatan. Djohan bilang, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberi sanksi administratif kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.

Baca juga : Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Pemecatan

"Ini mengingatkan ke depan kepada 542 daerah termasuk yang 270 kepala daerah sedang Pilkada agar betul-betul tidak main-main dalam menegakkan aturan terkait protokol covid-19. Kalau memang harus diberi teguran, ya tegur, kalau perlu diperingatkan, ya peringatkan, kalau perlu dibubarkan, ya dibubarkan," kata Djohan.

Melalui inmen itu pula, pemerintah pusat mengingatkan kepala daerah bila abai menerapkan protokol kesehatan maka sama halnya dengan melanggar sumpah janji. Karenanya, sanksi pemberhentian menjadi hal yang lumrah diterapkan.

Diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmen 6/2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan itu, mendagri mengancam pemecatan kepala daerah yang abai dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Aturan itu diterbitkan pada 18 November 2020 dan baru berlaku setelah diterbitkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik