Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Otonomi Daerah Djohermanysah Djohan mengatakan, ancaman sanksi pemecatan kepala daerah yang abai pada protokol kesehatan merupakan langkah tepat. Itu menandakan pemerintah serius menangani persoalan pandemi covid-19.
"Inmen (Instruksi Menteri) itu dibuat itu dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, yang terakhir ini terkait dengan kerumunan di hajatan, maulid nabi dan pernikahan putri serta penjemputan Rizieq Shibab di bandara dan pengalaman Pilkada," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/11).
Dia menambahkan, sanksi pemberhentian itu juga merupakan penegasan kepada kepala daerah untuk serius menanggapi persoalan pandemi di wilayahnya. Apalagi, kepala daerah merupakan ketua satuan tugas penanganan covid-19 di wilayahnya.
Oleh karenanya, konsistensi kepala daerah menjadi hal yang penting dalam menerapkan protokol kesehatan. Djohan bilang, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberi sanksi administratif kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.
Baca juga : Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Pemecatan
"Ini mengingatkan ke depan kepada 542 daerah termasuk yang 270 kepala daerah sedang Pilkada agar betul-betul tidak main-main dalam menegakkan aturan terkait protokol covid-19. Kalau memang harus diberi teguran, ya tegur, kalau perlu diperingatkan, ya peringatkan, kalau perlu dibubarkan, ya dibubarkan," kata Djohan.
Melalui inmen itu pula, pemerintah pusat mengingatkan kepala daerah bila abai menerapkan protokol kesehatan maka sama halnya dengan melanggar sumpah janji. Karenanya, sanksi pemberhentian menjadi hal yang lumrah diterapkan.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmen 6/2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan itu, mendagri mengancam pemecatan kepala daerah yang abai dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Aturan itu diterbitkan pada 18 November 2020 dan baru berlaku setelah diterbitkan. (OL-7)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved